Kepala Bakesbangpol Pemkab Mimika, Yan Selamat Purba (Dok:salampapua.com)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Seluruh organisasi masyarakat (Ormas) di Mimika diminta untuk mendaftar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Mimika.
Kepala Badan Kesbangpol Pemkab Mimika, Yan Selamat Purba menyampaikan bahwa setiap Ormas harus terdaftar untuk mendapatkan pengesahan Pemerintah dan menghindari adanya dualisme.
“Harus mendaftar ke Kesbangpol supaya dapat pengarahan dan pengesahan atau pengakuan Pemerintah,” ungkapnya, Rabu (29/6/2022).
Menurut Yan, Ormas itu sama saja dengan peguyuban ataupun yayasan, karena termasuk dalam organisasi yang harus terdaftar. Definisinya pun adalah kesadaran orang perorang untuk membentuk suatu kelompok usaha, baik sosial, ekonomi maupun budaya. Demikian juga untuk anak organisasi yang bernaung di dalamnya harus punya rekomendasi dari Ormas inti.
Disampaikan, jumlah organisasi unsur kemasyarakatan berbagai bidang yang terdaftar di Kesbangpol saat ini sebanyak kurang lebih 30, Ormas unsur kepemudaan, sejak tahun 2020/2021 terdaftar sebanyak 134. Ormas unsur kerukunan atau peguyuban sebanyak 68. Ormas kegiatan kemasyarakatan, Forum, LSM dan Yayasan sebanyak 38. Organisasi kewanitaan sebanyak 20.
Untuk organisasi lokal yang telah menyerahkan dokumen registrasi Ormasnya ke Kesbangpol sebanyak 11. Sedangkan Ormas Provinsi/Pusat yang telah menyerahkan berkasnya sebanyak 8.
“Intinya kami harapkan supaya Ormas-Ormas yang ada harus serahkan berkas dan harus mendaftar ke Kesbangpol,” tuturnya.
Sampai saat ini telah ada sebanyak tujuh partai politik (Parpol) baru yang terdaftar di Kesbangpol sebagai peserta pemilu tahun 2024 yaitu Partai Ibu, Partai Umat, Partai Emas, Partai Gelora, Partai Prima, Partai PCI dan Partai Buruh.
“Tujuh Parpol ini sudah ada secara nasional, tapi baru masuk di Timika,” katanya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy R