Orang yang Tidak Pernah Bekerja di Pemkab Mimika Ada Nama di Formasi K2, Honorer Lakukan Demonstrasi Tuntut Verifikasi Ulang

 

Solidaritas honorer Kabupaten Mimika
menyampaikan aspirasi di Lobi Kantor Pusat
Pemerintahan Kabupaten Mimika.
 (Foto: Salam Papua/ Jefri)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sejumlah honorer yang tergabung dalam Solidaritas Honorer Kabupaten Mimika meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melakukan verifikasi ulang nama 600 orang yang diangkat ke formasi honorer kategori 2 (K2).
Mereka menilai pengangkatan tersebut cacat hukum lantaran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pengangkatan honorer K2 ini diutamakan  honorer di Kabupaten Mimika yang sudah bekerja atau mengabdi lebih dari lima tahun, faktanya honorer yang baru saja mengabdi satu tahun bahkan ada yang baru tiga bulan yang diakomodir. Lebih parahnya ada yang tinggal saja di kampung dan tidak pernah bekerja di Timika tiba – tiba namanya masuk dalam pengangkatan K2,” kata Koordinator Solidaritas Honorer Kabupaten Mimika, Kevin Kristo Nanlohy kepada wartawan saat ditemui  di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (27/6/2022).

Selain itu tambah Kevin, beberapa honorer yang telah mengabdi diatas lima tahun dan pernah menandatangani SK pengangkatan diatas meterai pun tidak diakomodir dan menggantikan dengan nama honorer yang tidak jelas asal usulnya.

“Saya dengan beberapa teman yang sudah tanda tangan SK pengangkatan diatas meterai itu ternyata tidak diakomodir. Kami dipanggil untuk tandatangan, ada yang dipanggil tanda tangan diatas mobil, ada yang dipanggil ke kantor Bupati jam 12 malam tapi setelah cek di BKD semua sudah diganti dengan nama orang lain,” terang Kevin.

Ia menyebutkan banyak honorer yang tidak memenuhi kategori diakomodir pada pengangkatan K2 formasi 600.

“Orang-oran yang tidak penuhi kategori diangkat karena keluarganya pejabat di lingkungan Pemkab Mimika. Ini membuat kita semangat untuk bersuara,” tutur Kevin.

Solidaritas Honorer Kabupaten Mimika yang merasa dirugikan meminta boikot tes formasi 600 honorer Tahun 2022 karena cacat aturan. “Harus verifikasi ulang data base 600 tenaga honorer yang telah ditetapkan, serta mengembalikan nama- nama honorer yang telah menandatangani SK,” pungkasnya.

Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Yosefina

Pos terkait