Oleh: Yulian Gobai. Mhs Uikama. Prodi PPKn
1. PENDAHULUAN
Konsep hokum tanah nasional bersumber pada hokum adat, sehimgga mengakui adanya hak ulayat masyarakat hokum adat diberbagai wilayah di Indonesia yang telah dulu ada dan mendiami tanah-tanah di Indonesia, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Walapun tidak dijelaskan secara detail mengenai pengertoan hak ulayat, namun pasal 3 undang-undang pokok agrarian (UUPA) memberikanpengakuan terhadap adanya hak ulayat masyarakat dalam hokum pertahanan nasional. Hak ulayat merupakan hak penguasaan tertinggi dalam masyarakat hokum adat tertentu atas tanah yang merupakan kepunyaan bersama warganya. Meskipun demikian, ketentuan dalam UUPA juga memberikan batasan terkait dengan eksistensi dari hak ulayat nasyarakat hokum adat. Adapun batasan tersebut adalah sepanjang menurut kenyataanya masih ada, sesuai dengan pertauran perundang-undangan yang lebih tinggi.
G. kertasapoetra menyatakan bahwa hak ulayat adalah hak tertinggi atas tanah yang dimiliki oleh sesuatu persekutuan hokum untuk menjamin ketertiban pemanfaatan/pendayagunaan tanh. Masyarakat meiliki adat hak untuk menguasai tanh dimana pelaksanaannya diatur oleh kepala suku atau kepala desa. Sedangkan imam sudiyat menyatakan bahwa hak ulayat adalah hak yang melekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hokum adat, berupa wewenwang/kekuasaan mengurus dan mengatur tanah seisinya dengan daya laku ke dalam meupun ke luar.
Hak ulayat tanah memiliki wewenag untuk;
1. Mengatur dan meyelenggarakan penggunaan tanah (untuk pemukiman, bercorak tanam), persediaan ( pembuatan pemukiman/persewahan baru), dan peme;iharaan tanah;
2. Mengatur dan menentukan hubungan hokum antara orang dan tanah; dan
3. Menentapkan hubungan hokum antara orang-orang dengan pembuatan hokum yang berkenaab dengan tanah (jual beli, warisan).
Hak ulayat berkaitan erat dengan masyarakat hokum adat karena hak ulayat merupakan wewenang dan kewajiban yang ada pada suatu masyarakat hokum adat. Masyarakat ukum adat berbeda-beda dengan masyarakat hokum. Masyarakat hokum adat timbul secara spontan pada suatu wilayah tertentu yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh pihak penguasa yang lebih tinggi serta mempergunakan sumber kekayaan untuk kepentingan sesama masyarakat hokum adat. Hal ini berbeda dengan masyarakat hokum yaitu suatu masyarakat yang menetapkan, terikat dan tunduk pada tata hukumnya sendiri.
Hak ulayat ini meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hokum yang bersangkutan, baik yang sudah dimiliki hak oleh seseorang maupun yang belum. Subyek hak ulayat ini adalah masyarakat hokum adat, yang merupakan persekutuan hokum yang didasarkan pada kesamaan tempat tinggal (territorial), maupun yang didasarkan pada keturunan (geneologis), yang dikenal dengan berbagai nama yang khas di daerah yang bersangkutan, misalnya suku, marga, dati,dusun,nagari dan sebagainya. Apabila ada orang yang seakan-akan merupakan subyek hak ulayat maka orang tersebut adalah ketua atau tertua adat yang memperoleh pelimpahan wewenang dari masyarakat hokum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hokum adatnya. Ia bukanlah subyek hak ulayat, melainkan petugas masyarakat hokum adatnya dalam melaksanakan kewenangan yang bersangkutan dengan hak ulayat.
Lebih lanjut pasal 1 peraturan menteri nomor 5 tahun 1999 menjelaskan bahwa hak ulayat tanah adalah kewenangan yang menurut hokum adat dipunyai oleh masyarakat adat dipunyai oleh masyarakat hokum adat tertentu yang meruapakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya. Sedangkan masyarakat hokum adat dianggap masih ada apabila terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hokum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hokum tertentu, terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga masyarakat adat, dan terdapat tatanan hokum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat, dan ditaati oleh warga masyarakat adat tersebut.
Kriteri penentu masih ada atau tidaknya hak ulayat dapat dilihat pada tiga hal. Yaitu;
1. Adanya masyarakat hokum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu sebagai subyek hak ulayat; dan
2. Adanya tanah atau wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai lebesram yang meruapak obyek hak ulayat; dan
3. Adanya kewenangan masyarakat hokum adat untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai diuraikan diatas.
Dengan dipenuhinya keseluruhan kriteria tersebut maka dapat menentukan apakah hak ulayat dalam suatu masyarkat hokum adat masih atau tidak. Apabila masih terdapat masyarakat hokum adat dan terdapat tanah atau wilayah, namun jika masyarakat hokum adat tersebut tidak memiliki kewenagan untuk melakukan tindakan, maka hak ulayat pada masyarakat hokum adat itu dianggap tidak ada lagi.
Hak ulayat terdapat dalam hokum adat. Hal ini disebabkan karena penyelenggaraan dan pengelolaan hak ulayat sesuai dengan hokum adat dari masing-masing daerah dimana hak ulayat itu berada. Hal ini kemudian menyebabkan hak ulayat antara daerah yang satu dengan daerah lainnya pemgaturannya berbeda-beda.u
Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus papua (otsus papua) juga memberikan pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat yang ada di papua.
2. PERMASALAHAN
Faktor-faktor apa yang menyebabkan konflik antara masyarakat hokum adat papua dengan pemerintah terkait hak ulayat.?
3. PEMBAHASAN
Masyarakat hokum adat papua meruapakan masyarakat asli papua yang hidup dalam wilayah dan terikat pada adat tertentu dengan rasa solidaritas tinggi di antara para anggotanya. Dalam hokum adat papua, hak ulayat adalah hak kepemilikian komunal atas tanah berdasarkan klan maupun berdasarkan gabungan beberapa klain.
Dalam hak kepemilikan kawasan ulayat yang memiliki kelompok-kelompok suku ini sangat luas dan membutuhkan beberapa hari untuk melintasinya. Bagi masyarakat papua sendiri, tanah mengadung arti yang sangat penting. Tidak hanya sekedar memiliki nilai ekonomis, tetapi juga memiliki nilai religious.
Secara umum permasalahan hak ulayat sering mengalami posisi dilematis. Hak ulayat yang berlaku di papua menjadikannya lebih dominan digunakan dalam menyelesaikan permasalahan tanah dibandingkan dengan menggunakan hokum. Positif, seperti menggunakan system tanah bersertifikasi. Masyarakat hokum adat papua sering menggungat system pertahanan yang bersertifikasi. Di satu sisi, dilemma ini yang menjadikan hak ulayat menjadi factor penghambat pembangunan di papua.
Kasus PT Freeport dengan masyarakat suku Amungme Adalah salah satu contoh kasus sengketa hak ulayat di papua yang masih belum menemui jalan keluar. Suku Amungme selaku pemegang hak ulayat di daerah Mimika, tempat PT Freeport beroperasi, mengaku belum pernah menerima ganti rugi penguasaan tanah ulayat oleh PT Freeport sejak tahun 1967.
4. PENUTUP
Factor-faktor yang menjadi akar permasalah hak ulayat di indoensia pada umumnya dan di papua pada khususnya disebabkan pleh kurangnya sinkronisasi antara hokum yang berkaitan dengan perlindungan hak ulayat masyarakat hokum adat. Oleh karena itu, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak ulayat, maka wewenang Negara untuk mengatur pengambilan sumber daya alam (SDA), seharusnya dibatasi oleh hak-hak masyarakat hokum adat, termasuk mengenai hak ulayat.