OPD Terlambat Ajukan SPM Tahun 2022 Menjadi Hutang Daerah Mimika di Tahun 2023 Sebesar Rp 300 Miliar

Kepala BPKAD Mimika, Marthen Malissa (Foto:salampapua.com/Evita)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Marthen Malissa mengatakan bahwa hutang senilai Rp 300 Miliar lebih terlambat dibayar pada tahun 2022 karena pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari OPD terlambat.

“Semua tagihan menumpuk pada bulan Desember 2022, jadi secara kinerja kita tidak mampu melakukan tagihan-tagihan itu untuk kita realisasikan karena itu terlalu menumpuk,” ujarnya saat ditemui wartawan usai mengikuti apel gabungan di kantor Puspem Mimika SP3, Senin (20/2/2023).

Marthen mengungkapkan, banyak tagihan-tagihan dari OPD-OPD yang baru dibuatkan SPM dan diajukan di penghujung tahun 2022, tepatnya di bulan Desember, sehingga terjadi penumpukan.

Untuk hal tersebut pihaknya mencari jalan keluar dan telah meminta dispensasi kepada Bank Indonesia agar dapat melakukan proses transaksi, namun dari pihak bank tidak memberikan dispensasi waktu tersebut.

Di samping itu, terkait SPM yang belum sempat diproses ada sekitar 20 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang di Posting pihak ketiga.

“SP2D yang diposting pihak ketiga mungkin ini akan masuk perhitungan hutang kita setelah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, Red),” tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait