TIMIKA | Petugas Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, menangkap oknum sekuriti Pasar Sentral Timika diduga sebagai pelaku penganiayaan bocah kelas 5 SD, pada Selasa, 19 April 2022.
Terduga pelaku berinisial R, ditangkap pada Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIT di rumah keluarga di seputaran SP 2.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar membenarkan penangkapan R, terduga pelaku penganiayaan bocah kelas 5 SD.
“Sudah ditangkap tadi malam, sekitar jam 12 malam,” kata Iptu Bertu yang dikonfirmasi Kamis (21/4/2022).
Iptu Bertu juga mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Mimika pada Rabu, 20 April 2022, dengan nomor laporan polisi LP/B/282/IV/2022/Papua/Res Mimika terkait Penganiayaan.
Di mana kasus penganiayaan yang dilakukan R menyebabkan bocah malang tersebut mengalami pendarahan pada bagian wajah. Hal itu tampak pada postingan akun Facebook bernama Fara yang diduga merupakan saudara atau keluarga dari korban.
Postingan itu kemudian viral di jagad maya serta menuai kecaman dari para netizen yang meminta agar pelaku ditangkap dan diproses hukum.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Oknum Sekuriti Pasar Sentral Timika Aniaya Bocah SD, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap