TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, tidak menahan tersangka R, oknum sekuriti Pasar Sentral Timika yang terjerat kasus penganiayaan bocah kelas 5 SD pada 19 April 2022 di area Pasar Sentral, Jalan Hasanuddin, Timika.
Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, tersangka R tidak ditahan lantaran penerapan pasal atas kasus yang dilakukan tersangka adalah Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yangmana ancaman hukuman paling lama hanya sekitar 3,5 tahun.
“Secara aturan berlaku, apabila masa penahanan itu ancamannya dibawah 5 tahun, terkecuali diluar pasal-pasal pengecualian seperti penipuan, penggelapan, itu tidak dilakukan penahanan. Namun tetap wajib lapor,” kata Iptu Bertu yang ditemui di Sentra Pelayanan Terpadu Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Senin (25/4/2022).
Bahkan terhadap kasus tersebut, kata Iptu Bertu, mendapat pengawalan dari tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Jadi proses hukum yang bersangkutan tetap berjalan,” tegas Kasatreskrim.
Dijelaskan juga, kasus dengan tersangka R yang ditangani penyidik saat ini, adalah berdasarkan laporan polisi (LP) dari keluarga korban bocah kelas 5 SD.
Sedangkan untuk tindakan lainnya seperti adanya informasi bahwa yang dipukul tersangka R bukan hanya satu anak, kata Iptu Bertu bahwa belum ada laporan lainnya selain dari keluarga korban bocah kelas 5 SD.
“Kita belum ada pengembangan untuk yang kasus lain, karena informasinya di lapangan ada yang dipukul beberapa orang. Tapi sampai sekarang yang baru melaporkan satu orang, jadi kita memproses apa yang menjadi laporan polisi,” jelasnya.
“Kecuali nanti ada pengembangan, dia (tersangka) ini disuruh oleh siapa, nah itu pengembangan dari kami,” imbuhnya.
Kronologi pemukulan atau penganiayaan terhadap bocah kelas 5 SD berawal dari adanya seorang pedagang di Pasar Sentral melapor kepada tersangka R terkait pencurian handphone (HP) atau telepon seluler.
Karena sebagai seorang sekuriti, tersangka melakukan pengecekan dengan sendirinya di lokasi kejadian pencurian HP. Saat itu korban sedang berada di TKP dan sedang bermain WiFi.
“Tanpa bukti yang jelas, tanpa juga keterangan yang pasti, tersangka langsung menuduh dan memukuli korban. Itu yang kurang pas. Sehingga keluarga korban tidak terima dengan yang dilakukan pelaku,” jelas Iptu Bertu.
Kasus ini sebelumnya sempat heboh di jagad maya, lantaran saudara korban memosting kejadian tersebut di akun media sosial Facebook, lalu dibagikan (share) ke sejumlah grup Facebook di Timika.
Perbuatan tersangka kemudian mendapat kecaman dari netizen dan masyarakat serta meminta pihak kepolisian segera menangkap pelakunya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku hingga tuntas.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Oknum Sekuriti Pasar Penganiaya Bocah Kelas 5 Tidak Ditahan, Proses Hukum Tetap Berlanjut