ANIAYA – Foto korban usai dianiaya pelaku (kiri) dan foto pelaku berinisal R (kanan). FOTO: dok./TimeX
TIMIKA,TimeX
Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Kasat Reskrim Polres Mimika mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap oknum satpam Pasar Sentral.
Baca juga : Bocah 10 Tahun Trauma Berat Dianiaya Oknum Satpam
“Proses hukum sudah dilakukan dan korban sudah diambil hasil visum. Hanya saja pelaku tidak dilakukan penahanan,” kata Bertu saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (25/4).
Hal ini karena, pelaku dikenakan pasal 76c Junco tentang perlindungan anak Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, dimana ancaman hukuman itu tiga tahun lima bulan.
Ia mengatakan, apabila ancamannya dibawah lima tahun terkecuali di luar pasal tersebut itu tidak dilakukan penahanan namun tetap dilakukan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.
“Selain itu tetap dilakukan pengawalan oleh P2TP2A,” katanya.
Dikatakannya, dalam kasus ini korbannya adalah anak-anak dan sampai saat ini belum ada perkembangan lain kecuali ada laporan lain.
“Tetapi untuk saat ini, laporan yang diterima hanya satu orang. Kita juga masih kembangkan kasus ini apakah tersangka disuruh oleh orang lain atau tidak,” ucapnya.
Diberita sebelumnya, pada Selasa (19/4) sekira pukul 23.00 WIT beredar postingan foto yang memperlihatkan wajah seorang bocah usia 10 tahun akibat penganiayaan yang dilakukan seorang oknum Satuan Pengamanan (Satpam) viral di media sosial.
Hal itu berawal ketika Fara selaku pemilik akun facebook mengunggah foto korban berdarah-darah dianiaya pelaku.
Fara merupakan kakak perempuan korban dalam cuitannya di facebook marah besar terhadap tindakan oknum Satpam tersebut. Dengan simbol emosi menangis pada lamas facebook, Rara menulis ‘Knp harus ko pukul Ade ku sampai begini, ko jago ka.. sadar binatang TDK pantas ko di panggil manusia dasar satpam TDK tau diri tidak pernah sekolah ka, anak kecil ini eeee masih kelas 5 SD ini ko pukul sampai begini Kodong. Sya tau kabar pas Ade ku sudah hancur muka nya’.
Selain mengunggah foto wajah adiknya yang berdarah, Fara juga mengunggah foto dan tulisan kalau oknum Satpam pelaku penganiaya adiknya ketika itu dalam keadaan mabuk.
Terkait penganiayaan, sebut Fara berawal dari pelaku menuding korban sebagai pelaku pencurian tanpa disertai bukti otentik. Pihak keluarga Fara pun mengadukan kasus ini ke Polres Mimika.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/282/IV/2022/Papua/Res. Mimika tertanggal 2022, kasus ini diadukan oleh terlapor Fenni Pratiwi, warga Gang Flora Kawasan Irigasi.
Fenni Pratiwi melaporan kasus tindak pidana penganiayaan ini di Sentra Pelayanan Polres Mimika. Dan pada Rabu (20/4) Kepolisian Resor Mimika berhasil menangkap oknum satpam Pasar Sentral. (a40)
The post Oknum Satpam Pasar Sentral Tidak Ditahan appeared first on Timika Express.