TIMIKA | Kodam XVII/Cenderawasih membeberkan progres penanganan perkara pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh enam prajurit TNI-AD dan ditangani oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.
Melalui siaran pers yang dikeluarkan Penerangan Kodam (Pendam) XVII/Cenderawasih yang diterima media ini, Kamis (27/10/2022), Kaotmil IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting menerangkan progres penanganan perkara keenam tersangka masing-masing Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM yang seluruhnya kini telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Pada Senin, 17 Oktober 2022, berkas perkara kasus ini telah diserahkan ke Otmil IV-20 Jayapura untuk lima orang tersangka, yaitu Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM.
Berkas kelimanya telah diteliti dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Sedangkan untuk berkas perkara dengan tersangka Mayor Inf HFD, juga telah diserahkan ke Otmilti IV Makassar, dan proses sidang direncanakan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Dalam perkara ini terdapat prajurit berpangkat Perwira Menengah (Pamen), dalam hal ini Mayor. Itu ditangani oleh Otmilti IV Makassar dan pengadilannya ada di Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan yang berpangkat Kapten kebawah, diserahkan ke Otmil IV-20 Jayapura.
“Sudah kami terima yaitu berkas lima oknum prajurit TNI AD. Perkara ini telah kita teliti dan akan diserahkan ke Pengadilan Militer,” kata Kaotmil IV-20 Jayapura, Kolonel Chk Yunus Ginting.
Ia juga mengatakan, terkait percepatan penanganan kasus ini, pihaknya kini tengah fokus menanganinya agar penanganan sesuai dengan harapan keluarga korban maupun masyarakat.
“Keadilan saat ini terus berjalan dan sedang berproses, salah satunya kami akan melakukan proses penuntutan dengan maksimal dan baik sehingga jangan sampai para tersangka ini lepas, dan tidak ada pembiaran. Bahkan, semua tersangka saat ini ditahan, tidak bebas sampai selesai. Itulah bagian dari keadilan,” jelas Kolonel Chk Yunus.
Ia pun mengungkapkan bahwa pada 12 Oktober 2022 pihak keluarga korban dan pengacara mendatangi Otmil IV-20 Jayapura memohon penjelasan penanganan perkara ini.
Harapan pihak keluarga korban agar proses ini bisa cepat, dan mereka pun mempercayakan penuh pada TNI lantaran sepengetahuan keluarga bahwa pimpinan TNI menjadikan kasus ini perhatian khusus.
Pihak keluarga korban mengharapkan hukuman seberat-beratnya kepada para tersangka, serta hukuman tambahan berupa pemecatan dengan mengenakan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.
“Pimpinan TNI, bahkan Bapak Pangdam tidak menginginkan pembiaran, justeru memberikan penekanan percepatan dan serahkan pada proses hukum yang sebenar-benarnya,” ujar Kolonel Chk Yunus.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Oknum Prajurit TNI Pelaku Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi Segera Disidangkan