TIMIKA | Para terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi dari oknum prajurit TNI AD, menyampaikan bantahan atas keterangan saksi dalam sidang militer oleh Pengadilan Militer III-19 Jayapura dengan Kejaksaan Negeri Mimika yang dilakukan secara virtual, pada Rabu, 14 Desember 2022.
Terdakwa dari oknum prajurit TNI AD Kapten Inf DK bersama terdakwa lainnya membantah keterangan saksi bahwa para korban sudah meninggal dunia di lokasi pertama, yang menjadi tempat para korban dibunuh dalam perkara ini, yakni dekat kompleks perumahan Bintang Timur, jalan Budi Utomo ujung, Mimika, Papua Tengah.
Bantahan tersebut disampaikan terdakwa menyikapi keterangan para saksi 2-5, mulai dari APL alias Jeck, DU, Rf dan RMH alias Roy.
Dalam keterangan keempat saksi, seluruhnya menyebut bahwa tiga orang korban di TKP pertama telah meninggal dunia usai dianiaya hingga ditembak para terdakwa, sebelum akhirnya mereka, saksi, disuruh mengangkat jasad ketiga korban ke atas mobil.
Bantahan terdakwa Kapten Inf DK menyampaikan, meski melihat secara samar dalam kondisi gelap, Ia memastikan kondisi korban masih bergerak sebelum para korban diangkat oleh saksi kemudian ditaruh ke dalam mobil.
“Tiga masih hidup, karena pada saat kita seret masih bergerak dia,” ujar Kapten Inf DK.
Mempertegas kesaksiannya, saksi Roy kembali membantah bantahan terdakwa Kapten DK untuk meyakinkan majelis hakim bahwa korban sudah meninggal, karena kondisi korban tidak bergerak lagi.
Begitu juga kesaksian APL alias Jeck maupun DU dan Rf, mereka juga menyampaikan bahwa ketiga korban sudah meninggal di lokasi pembunuhan. Mereka kemudian disuruh untuk mengangkat jasad korban dimasukkan ke dalam mobil.
“Saya lihat korban sudah mati. Kemudian saya lihat abang Jeck sama Umam yang angkat ke atas mobil,” tegas Roy.
Diketahui bahwa korban yang dieksekusi di TKP pertama atau lokasi pembunuhan, adalah korban bernama Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Meski terdapat pernyataan saling bantah soal kondisi korban sudah dan belum meninggal antara saksi dengan terdakwa, majelis hakim menyampaikan bahwa keterangan mereka akan mereka nilai.
Kemudian, salah satu korban di TKP kedua, yakni didekat musala atasnama Arnold Lokbere. Saksi Roy mengaku bahwa Ia yang mengejar korban dan menyabet menggunakan parang sebanyak dua kali dibagian kepala belakang. Tindakan itu dilakukan Roy hanya melumpuhkan korban lantaran diperintah untuk mengejar korban yang lari, jangan sampai lolos.
Roy pun memastikan bahwa korban yang Ia lumpuhkan tersebut belum meninggal dunia, kemudian Ia meninggalkan TKP itu dan berjalan menuju TKP pertama. Namun setelah itu, entah Pratu RAS alias Rahmat atau Pratu ROM alias Putra mendatangi TKP korban Arnold tergeletak. Di situlah Roy mendengar suara tembakan, Ia menganggap korban Arnold telah ditembak hingga meninggal dunia.
Namun keterangan Roy dibantah terdakwa. Terdakwa mengatakan Roy tiga kali menyabet korban Arnold di bagian kepala belakang hingga meninggal dunia.
Sidang pemeriksaan saksi dilakukan secara virtual antara Pengadilan Militer III-19 dengan saksi-saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto, SH beserta anggotanya dan dihadiri Oditur Militer dari Oditoriat Militer IV-20 Jayapura, Kolonel Chk Yunus Ginting, SH., MH.
Kemudian hadir juga penasehat hukum dari kelima terdakwa Kapten Inf DK (Kainama), Praka PR (Pargo), Pratu RAS (Rahmat), Pratu ROM (Risky), dan Pratu RPC (Putra).
Dalam sidang ini saksi yang dihadirkan adalah saudara APL alias Jeck, DU, Rf, dan RMH alias Roy. Keempat saksi merupakan terdakwa sipil dalam perkara yang sama dan kini masih menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kota Timika. Kemudian ada juga empat saksi lainnya dari warga sipil, serta dua saksi dari anggota TNI AD lainnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Oknum Prajurit TNI AD Terdakwa Kasus Mutilasi Bantah Korban Meninggal di TKP