Oknum PNS yang Setubuhi Anak di Bawah Umur Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Adhitya B Trenggoro (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Oknum PNS berinisial JT yang dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (20/1/2023).

“Prosesnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan tanggal 20 Januari 2023 yang dipimpin langsung Kasatreskrim, dimana perbuatan tersangka telah memenuhi unsur (pasal) 184,” ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Adhitya B Trenggoro melalui Kanit Pidum yang membawahi Unit PPA Satreskrim Polres Mimika, Ipda Ramli, Sabtu (21/1/2023).

Ipda Ramli mengatakan, atas kasus tersebut, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi ataupun bukti lainnya yang telah dikumpulkan terkait keterlibatan oknum PNS.

“Intinya sudah terjadi persetubuhan dengan posisi korban masih di bawah umur. Mengingat korban masih di bawah umur makanya terbujuk dan (ada unsur) pemaksaan,” ujarnya.

Untuk diketahui, perbuatan JT dilaporkan keluarga korban pada bulan November 2022 lalu, dimana menurut keluarga korban, perbuatan pelaku terjadi sejak tahun 2019 hingga Juli 2022, tapi korban tidak berani mengadu lantaran diancam pelaku.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait