Tahanan Polres Mimika (Foto:Ilustrasi)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Mimika berinisial JT yang dilaporkan mencabuli anak di bawah umur, resmi sebagai tersangka dan menjadi penghuni baru ruang tahanan (Rutan) Polres Mimika di Mile 32.
“Setelah kita gelar perkara, (PNS yang bersangkutan) kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan tanggal 6 Februari lalu,” ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Adhitya B Trenggoro, Jumat (10/2/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan oknum PNS yang merupakan Bendahara di salah satu Dinas Pemkab Mimika, berlangsung sejak tahun 2019 hingga Juli 2021. Selanjutnya, diketahui keluarga korban saat JT hendak mengulangi perbuatan bejatnya pada Juli 2022, dan dilaporkan ke Satreskrim Polres Mimika.
Pelaku pun dikenakan pasal 82 dan 81 PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 d UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More