SENTANI | Salah satu oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura berinisial KH dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah korbannya yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, laporan dugaan penipuan itu dilakukan oleh korban berinisial DIA (52) pada Sabtu, 4 November 2023.
“Laporannya baru dibuat pada Sabtu kemarin oleh korban berinisial DIA (52) dan terlapor berinisial KH yang merupakan oknum pimpinan di DPRD Kabupaten Jayapura,” kata Kapolres dalam keterangan, Senin (6/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa kasus tersebut bermula ketika oknum pimpinan DPRD itu menjanjikan proyek pembangunan, sehingga korban memberikan uang agar bisa mendapatkan proyek. Namun seiring berjalannya waktu proyek yang dijanjikan tak pernah diberikan.
Kapolres mengungkapkan, penyerahan uang oleh korban dilakukan secara bertahap sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan total mencapai Rp296.900.000.
“Pertama di bulan Mei 2021 korban memberikan uang sebesar Rp201.900.000, lalu di bulan Juli Rp5.000.000, kemudian di bulan Agustus 2022 Rp70.000.000, bulan November Rp10.000.000 dan terakhir di bulan September 2023 sebesar Rp10.000.000. Total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp296.900.000 beserta bukti kwitansi penerimaan uang,” beber Kapolres.
Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan direncanakan dalam waktu dekat oknum pimpinan DPRD itu akan dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
“Masih dalam penyelidikan, rencananya kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga terlapor dalam minggu ini, sementara baru pihak korban yang baru dimintai keterangan,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura Dilaporkan ke Polisi