SENTANI | Oknum pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura berinisial KH mengkir dari panggilan polisi.
KH sebelumnya dilaporkan seorang warga berinisial DIA (52 tahun) karena dugaan penipuan yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Panggilan sudah dilayangkan, tapi yang bersangkutan belum datang tanpa alasan. Yang bersangkutan statusnya masih saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda Trenggoro yang dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (15/11/2023).
Sugarda menegaskan, jika KH tidak memenuhi panggilan pada pekan ini, maka polisi akan melayangkan panggilan kedua.
Dirinya menyebut, pemanggilan oknum Pimpinan DPRD itu untuk pemeriksaan sebagai saksi.
“Kalau minggu ini yang bersangkutan tidak hadir, kita akan terbitkan panggilan kedua sebagai saksi,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura berinisial KH dilaporkan ke Polres Jayapura karena diduga melakukan penipuan proyek terhadap korbannya yang mencapai ratusan juta rupiah.
Korban berinisial DIA (52) mengaku kasus tersebut bermula ketika oknum pimpinan DPRD berinisial KH menjanjikan proyek pembangunan, sehingga korban memberikan uang agar bisa mendapatkan proyek.
Namun proyek yang dijanjikan pun tak pernah diberikan.
Dugaan penipuan ini diduga dilakukan KH dalam dua tahun terakhir, terhitung dari tahun 2021 hingga 2023 dengan total kerugian mencapai Rp 296.900.000.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Oknum Pimpinan DPRD Jayapura Mangkir Dari Panggilan Polisi