Eltinus Omaleng. FOTO:YOSEF/TIMEX
TIMIKA, TimeX
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AL yang merupakan seorang tersangka dari kasus pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur di salah satu panti asuhan di Mimika kabarnya bakal dipecat.
Baca juga : Lelang Jabatan, Eltinus Omaleng: OKIA Tidak Usah Ikut Campur, Itu Urusan Pemerintah
Eltinus Omaleng, Bupati Mimika saat ditemui di Pandopo SP 3, Jumat (27/5) mengegaskan, perbuatan bejat AL telah mencoreng nama baik ASN dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Ia juga mengatakan, pelaku akan segera dipecat, dan pemecatan masih menunggu Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini sedang di luar kota.
“Jadi saya lagi tunggu pak Sekda, nanti setelah pulang itu tidak ada cerita kita akan kasih berhenti dia. Itu kan merusak nama baik pemerintah, nanti kita akan proses,” tegasnya.
Menurutnya, dari banyaknya kasus tentang kekerasan seksual yang sudah banyak melibatkan oknum-oknum ASN baik di Timika maupun di daerah-daerah lain, hal tersebut harusnya dapat dijadikan sebagai pelajaran agar tidak terulang lagi sebab tentunya bakal berurusan dengan undang-undang.
Kasus ini terjadi pada tanggal 31 maret 2022 lalu. Pelaku diketahui merupakan oknum ASN sekaligus suami dari pemilik panti asuhan yang beralamat di Jalan Sopoyono Timika.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Jl. Sopoyono SP 4 yang kemudian dilaporkan istrinya sendiri ke polisi. (a33)
The post Oknum ASN yang Tersangkut Kasus Pelecehan Seksual Bakal Dipecat appeared first on Timika Express.