Oknum ASN Tersangka Persetubuhan Anak Disebut Kerap Teror Korban, Ini Tanggapan PH

TIMIKA | Oknum ASN (JT) tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, disebut kerap meneror korbannya.

Hal ini diungkapkan pengacara keluarga korban, Marina Ria Aritonang yang mengaku teror-teror dari pelaku mengganggu ketenangan korban.

Ria menceritakan, sejak awal membuat laporan ke Polisi, JT sering meneror korban hingga keluarganya.

“Sebelum JT ditahan, ada banyak teror yang diterima korban, orangtua dan keluarganya,” ungkap Ria kepada wartawan di Kantor P2TP2A Mimika, Papua Tengah, Rabu (15/2/2023).

Teror yang dilakukan mulai dari datang mengetok pintu rumah, bahkan sampai mengikuti korban dengan mobilnya.

“Anak diikuti dari belakang dengan mobilnya. Korban ketakutan, sampai harus mengungsi ke rumah saya,” ungkapnya.

Setelah tersangka JT ditahan pada 6 Februari 2023, korban barulah mengaku merasa tak ada lagi gangguan.

“Setelah dia ditahan, korban merasa lega tidak ada lagi yang meneror mengganggu ketenangan,” kata Ria.

Untuk itu, Ria berharap pihak Kepolisian di Mimika tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka JT.

“Kalau sampai JT ditangguhkan akan sangat berbahaya bagi korban,” katanya tegas.

Menanggapi tudingan itu, tim kuasa hukum tersangka JT mengatakan sangat menyayangkan tudingan yang ditujukan kepada kliennya.

Penasehat Hukum (PH) tersangka, Teguh Sukma yang dihubungi media ini, Rabu malam, mengatakan bahwa pihaknya selalu memberikan advice hukum untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

“Saya sebagai tim kuasa hukum sangat menyayangkan tudingan itu kepada klien saya. Tidak pernah sedikit pun klien saya melakukan itu. Justeru kami tim kuasa hukum, saya dan Pak Marjan, selalu memberikan advice hukum untuk menghormati proses hukum, sekalipun (klien) kita merasa tidak bermasalah, tidak melakukan perbuatan itu,” kata Teguh Sukma.

Malah, diungkapkan Teguh, kliennya lah justeru mendapatkan ancaman yang datangnya dari pihak korban.

“Bahwa mereka akan menduduki Polres jika klien kami tidak ditangkap, dan bahkan mereka akan cari dan mau bunuh klien kami. Itu bahasa mereka, dan bisa kami hadirkan saksi,” ungkap Teguh.

Sebelumnya Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro menjelaskan bahwa perkara dengan laporan polisi nomor: LP/862/XI/2022/Papua/Res Mimika/2022 tertanggal 15/11/2022, sudah dilakukan gelar perkara dan menetapkan JT sebagai tersangkanya.

JT yang diketahui merupakan Bendahara pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mimika itu, ditahan berdasarkan adanya surat perintah penahanan. JT ditahan di Rutan Mapolres Mimika pada Senin, 6 Februari 2023.

Tersangka JT dijerat dengan Pasal 82 dan 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76d UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian perubahan pada Pasal 81 berbunyi, mengancam setiap pelaku kekerasan seksual pada anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pada 20 Januari 2023, Penyidik Satuan Reskrim menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus persetubuhan anak yang melibatkan oknum ASN lingkup Pemkab Mimika.

Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan sekaligus penetapan tersangka terhadap JT dilakukan karena telah memenuhi unsur sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 KUHP.

Penyidik saat itu bahkan sudah mengantongi alat bukti maupun keterangan dari sejumlah saksi yang menguatkan, untuk dapat menetapkan JT sebagai tersangka kasus persetubuhan anak.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Oknum ASN Tersangka Persetubuhan Anak Disebut Kerap Teror Korban, Ini Tanggapan PH

Pos terkait