Oknum ASN JT Terdakwa Tindak Asusila Dituntut 12 Tahun Penjara

Oknum ASN JT Terdakwa Tindak Asusila Dituntut 12 Tahun Penjara

TIMIKA | Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinsial JT, terdakwa terdakwa tindak asusila anak dibawah umur dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (3/10/2023)

Kuasa hukum keluarga korban, Marina Ria Aritonang menjelaskan, tuntutan dari JPU mengacu pada undang-undang perlindungan anak pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan
Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Tuntutannya 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Ria kepada wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Timika, Selasa (3/10/2023).

Ria lebih lanjut mengungkapkan, yang diharapkan keluarga maksimalnya 15 tahun penjara.

“Kami harap malah kalau ada hubungan keluarga bisa lebih, ternyata dari jaksa tidak memasukkan kalau ada hubungan keluarga dan korban juga bekerja di rumah terdakwa sebagai pembantu juga tidak dimasukkan, itu kita kecewa sih,” ungkapnya.

Tetapi ia berharap dengan tuntutan JPU ini, nantinya majelis hakim bisa menjatuhkan putusan diatas tuntutan JPU sekarang.

“Karena kalau mengacu dari pasal 65 KUHP yang harusnya bisa dituntut 20 tahun,” ujarnya.

Ia menilai dengan perbuatan terdakwa terhadap korban selama tiga tahun, tuntutan ini dirasa tidak adil.

“Anak ini juga tertekan secara psikologi, merasa tidak berharga, merasa sudah tidak ada masa depan untuk dia karena pernah bercita-cita pengen jadi polwan tapi harapannya sudah pupus,” katanya.

Setelah sidang tuntutan ini, dijadwalkan agenda pembelaan dari terdakwa pada 9 Oktober 2023 mendatang.

“Kami harap majelis hakim bisa memutuskan diatas dari tuntutan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Oknum ASN JT Terdakwa Tindak Asusila Dituntut 12 Tahun Penjara

 

Pos terkait