Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob,S.Sos,M.M (Foto:salampapua.com/Jefri)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob mengaku telah menerima informasi terkait seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang dipolisikan karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
John Rettob, begitu sapaan akrabnya, meminta agar pihak kepolisian memproses kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya apa yang dilakukan oknum ASN tersebut, jika terbukti bersalah, menunjukkan moralitas dan integritas yang tidak pantas sebagai seorang pegawai negeri sipil. Bahkan perbuatannya bisa berujung pada pemecatan tidak dengan hormat.
“Kita akan lihat sesuai dengan aturan pegawai negeri, kalau perbuatannya memenuhi ketentuan, pasti dia akan stop alias dipecat,” kata John, Rabu (30/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, oknum PNS berdasarkan informasi menjabat sebagai bendahara di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Mimika berinisial JT dilaporkan ke Satreskrim Polres Mimika karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada Polisi setelah korban mengadu ke keluarga. Dari laporan yang disampaikan pihak keluarga, pelaku melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2019, korban yang mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku tidak berani mengadu, korban memberanikan diri untuk mengadu ke keluarga pada saat korban mengulangi perbuatannya pada Juli 2022.
Pihak Satreskrim Polres Mimika kini telah mendalami kasus tersebut.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More