TIMIKA | Seorang pria berinisial AL, dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memperkosa seorang anak berusia 13 tahun.
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada salah satu panti asuhan di Timika tempat korban tinggal.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, kasus ini terjadi pada 31 Maret 2022, dan dilaporkan istri pelaku yang juga bekerja pada panti asuhan tempat korban.
“Kasus ini terjadi pada 31 Maret lalu, dan baru dilaporkan,” kata Iptu Bertu di Timika, Senin (23/5/2022).
Menurut Iptu Bertu, kasus ini bermula saat pelaku memasuki kamar korban dan langsung menutup wajah korban dengan bantal, serta mengancam korban akan dibunuh.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kembali mengancam korban untuk tidak memberitahukan apa yang dialami korban kepada siapapun.
“Karena takut korban pasrah, pelaku lalu melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Iptu Bertu.
Korban yang merasa trauma lalu menceritakan kejadian tersebut pada istri pelaku. Bersama orang tua korban, pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Mimika.
Iptu Bertu mengatakan, pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
“Pelakunya sudah kami tahan,” tutur Iptu Bertu.
Iptu Bertu menambahkan, pihaknya juga sedang menyelidiki legalitas terkait panti asuhan tempat korban tinggal.
“Hari ini kami dari pihak penyidik akan mencek saham-sahamnya, karena secara legalitas panti asuhan harus terdaftar baik di Kementerian Sosial atau di Dinas Sosial Kabupaten Mimika,” pungkas Iptu Bertu.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Oknum ASN di Timika Perkosa Anak Panti Asuhan