TIMIKA | Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berisinial JT dilaporkan ke Polres Mimika atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Informasi sementara yang diperoleh media ini, JT merupakan bendahara pada salah satu Dinas di lingkup Pemkab Mimika.
Kejadian tersebut sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2019. Namun korban baru melapor ke polisi karena saat itu belum berani buka suara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda B. Ternggolo mengatakan, pihaknya sejauh ini masih terus melakukan penyelidikan.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika telah memeriksa korban. Penyidik tinggal menunggu visum guna meningkatkan status kasus tersebut.
“Korban sendiri kami sudah lakukan pemeriksaan,” jelas Iptu Sugarda.
Lanjut Iptu Sugarda, oknum ASN yang diduga melakukan tindakan bejat itu belum dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lantaran masih menunggu hasil visum.
“Untuk oknum tersebut belum dipanggil, karena masih ditunggu hasil visumnya,” pungkas Sugarda.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Oknum ASN di Mimika Dilaporkan ke Polisi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur