Oknum ASN Demo di Puspem, Tidak ada Pelayanan Publik

Oknum ASN Demo di Puspem, Tidak ada Pelayanan Publik

TIMIKA | Demo yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (15/1/2024) menyebabkan pelayanan kepada publik terganggu.

Kantor Pusepem Kabupaten Mimika yang biasanya ramai memberikan pelayanan kepada masyarakat terlihat sunyi.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan seputarpapua.com di lapangan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang biasanya ramai dikunjungi masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), juga beberapa lainnya terlihat lengang.

Para pegawai baik honorer, PPPK maupun ASN juga tidak terlihat di dalam kantor untuk melakukan pekerjaan mereka, sebab para demonstran mengancam akan menutup gerbang kantor Puspem jika masih ada kegiatan yang dilakukan.

Terlihat pula beberapa kali demonstran mencegah masyarakat yang akan masuk ke Kantor Puspem dengan berteriak jika tidak ada pelayanan yang dilakukan.

Sebelumnya Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jayapura, Papua, Sabar P Sormin menegaskan demo tidak termasuk sesuatu yang diwajibkan, bahkan ASN dilarang melakukan itu.

“Kan ada mekanisme yang bisa disampaikan melalui biro masing-masing misalnya di sana ada Humas, ada Korpri, dan lain seterusnya,” katanya.

Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil meskipun tidak secara detail menerangkan soal larangan aksi demo, namun pada pasal 5 poin j PNS atau ASN dilarang menghalangi tugas kedinasan.

Selanjutnya, pada huruf m pada pasal yang sama dikatakan ASN atau PNS dilarang untuk melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

Pada PP tersebut juga ditegaskan hal-hal yang wajib dilakukan oleh seorang ASN, hal itu tertuang pada pasal 3 dan 4.

Terkait sanksi juga disebutkan pada pasal 7 yang menyebut PNS yang tidak menaati pasal 3 sampai 5 dapat dijatuhi hukuman disiplin.

Hukuman disiplin tersebut pada pasal 8 diterangkan terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Demo ASN di Mimika sendiri menurut data yang dihimpun media ini khususnya menyoal pergeseran pejabat sudah dilakukan dua kali.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Oknum ASN Demo di Puspem, Tidak ada Pelayanan Publik

 

Pos terkait