Oditur Militer Kembalikan Berkas Perkara Mutilasi Tersangka Oknum Prajurit TNI AD

TIMIKA | Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan disertai mutilasi ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) IV-Makassar, Sulawesi Selatan.

Namun, berkas perkara enam tersangka yang juga merupakan oknum prajurit TNI AD dari kesatuan Brigif R 20/IJK/3 Kostrad, dikembalikan untuk segera disempurnakan.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, Otmilti IV Makassar menyatakan ada beberapa keterangan baik saksi maupun tersangka perlu didalami setelah meneliti berkas perkara tersangka Mayor Inf HFD.

Penyempurnaan, kata Kapendam, terutama mengenai keterangan tersangka dan melengkapi beberapa barang bukti. Juga terhadap HP milik tersangka perlu diperiksa di Laboratorium Forensik.

“Iya benar berkas dikembalikan karena menurut Otmilti IV Makasar masih ada keterangan yang perlu ditambahkan oleh para saksi maupun tersangka serta melengkapi barang bukti yang belum ada,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Kapendam mengatakan, saat ini penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait beberapa barang bukti yang masih berada di Mapolres Mimika.

Selain itu, beberapa barang bukti lain berupa proyektil peluru saat ini masih dilakukan pemeriksaan forensik di Bidlabfor Polda Papua. Ia berharap pemeriksaan selesai secepatnya agar dapat diserahkan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih.

“Diketahui bersama bahwa keenam orang tersangka dituduhkan pasal berlapis dan saat ini semua penahananya telah dipindahkan ke Staltahmil Pomdam XVII/Cenderawasih di Waena Jayapura,” jelas Kolonel Herman.

Dalam kasus ini, 6 oknum prajurit TNI AD dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana disertai mutilasi, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Selain 6 oknum prajurit TNI AD, 3 tersangka lain merupakan warga sipil yang ditangani Satreskrim Polres Mimika. Seorang terduga pelaku lainnya bernama Roy Marthen Howay masih DPO.

Menurut polisi, kasus ini diawali dengan skenario para tersangka berpura-pura menjual senjata api. Mereka kemudian menghabisi korban lalu merampas uang milik korban sebesar Rp250 juta.

Ada pun 4 warga asal Nduga dibunuh dan jenazahnya dimutilasi, terjadi di Jalan Budi Utomo ujung, Timika, Papua Tengah, pada Senin 22 Agustus 2022.

Empat korban diketahui bernama Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Para pelaku memutilasi keempat jenazah korban, lalu diisi dalam 6 buah karung berisi batu pemberat, kemudian dibuang di Sungai Pigapu, Distrik Iwaka, Mimika.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Oditur Militer Kembalikan Berkas Perkara Mutilasi Tersangka Oknum Prajurit TNI AD

Pos terkait