TIMIKA | Kasus Narkotika mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Mimika sepanjang tahun 2022.
Kepala Kejari Mimika Sutrisno Margi Utomo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, SH mengatakan, pihaknya mencatat sejak Januari-Desember 2022, sekitar 227 kasus tindak pidana umum yang ditangani. Kasusnya beragam Narkotika, perlindungan anak, pencurian dengan kekerasan (curas), penganiayaan dan lainnya.
Kata dia, untuk kasus yang mendominasi adalah narkotika dengan jumlah kasus 20an lebih. Kemudian cabul maupun persetubuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Sementara jumlah perkara yang dinyatakan P-21 (berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum dinyatakan lengkap) 154 perkara. Yang sudah tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke JPU) sebanyak 148 perkara. Kemudian yang sudah putus dan dieksekusi 77 perkara.
“Namun demikian masih banyak yang belum atau masih proses,” kata Febi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/12/2022).
Febi sapaan akrabnya mengatakan, narkotika dalam ilmu hukum ada transaksi nasional dan internasional. Khususnya di Mimika masih transaksi nasional yang jumlahnya masih dibawah standar.
“Jadi Rata-rata kasus narkotika ini barangnya didapat dari luar Timika, yakni Madura, Jawa Timur. Kebanyakan sabu, ganja dan sinte. Dan tersangkanya kurir dan pemakai. Untuk pemakai assesment nya di BNN,” terangnya.
Dijelaskan, yang melatarbelakangi peredaran Narkotika di Timika, adalah faktor ekonomi dan pergaulan.
“Jadi pengedar ini pesan ke bandar secara online, kemudian diantar oleh kurir ke suatu tempat sesuai petunjuk dari bandar,” tuturnya.
Para pemakai cukup beragam, nama menurut Febi adalah pekerja yang bekerja shift-shiftan.
“Ada juga konsumen yang memang dari awal hanya cona-coba, namun lama kelamaan menjadi candu atau kecanduan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, belum lama ini atau tepatnya pada Kamis (3/12/2022) Polres Mimika melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, hasil pengungkapan dari Satres Narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis ganja yang merupakan hasil pengungkapan di tempat kejadian perkara (TKP) terminal kedatangan UPBU Mozes Kilangin pada 18 Oktober 2022 sebanyak 647,11 gram dari total 658,05 gram. Sekian gram disisihkan untuk pembuktian di persidagan dengan 2 tersangkanya berinisial RM alias Andi dan AMRI alias Eky.
Kemudian barang bukti narkotika lainnya hasil temuan melalui jasa pengiriman di Timika, masing-masing 1,83 gram narkotika jenis sabu-sabu, 80,37 gram, narkotika jenis ganja, dan 7,2 gram narkotika jenis tembakau sintetis. Barang bukti ini ditemukan petugas melalui informasi yang diperoleh, namun belum berhasil menemukan siapa pemiliknya.
Ada juga barang bukti narkotika yang sebelumnya disisihkan untuk uji laboratorium forensik yang kemudian dikembalikan ke penyidik, dan juga barang bukti yang perkaranya dihentikan proses penyidikannya lantaran ditempuh restorative justice (RJ) selama bulan Juni-Oktober 2022. Barang buktinya antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,18 gram, ganja 17,3 gram, dan tembakau sintetis 20,89 gram.
Sehingga total barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni, 5,01 gram sabu-sabu, 774,78 gram ganja, dan 28,09 gram tembakau sintetis.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Narkotika Mendominasi Perkara yang Ditangani Kejari Mimika, ini Faktornya