Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra,S.H,S.I.K (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra,S.H,S.I.K menyampaikan bahwa tertangkapnya dua WNA karyawan di Tembagapura serta seorang PNS dan seorang warga Timika terkait penggunaan narkoba, tanggal 28 Juni 2022, akan menjadi bahan evaluasi pihaknya.
“Kami dari kepolisian memang gencar sekali melakukan pemeriksaan dalam rangka memutus mata rantainya. Toh kalau memang ada yang masih lolos, maka itu akan menjadi bahan evaluasi kami, kenapa barang itu bisa lolos sampai ke Tembagapura,” ungkapnya, Senin (4/7/2022).
Disampaikan bahwa dua WNA dan dua warga Timika yang tertangkap karena narkoba tersebut, saat ini telah ditahan di Rutan Polres. Untuk dua WNA yang merupakan pekerja PT Redpath dan PTFI tersebut akan ditangani secara hukum yang berlaku di Indonesia.
“Penanganan hukum untuk dua WNA itu tetap ikuti mekanisme yang ada di negara kita, tapi kita tetap koordinasikan dengan pihak kedutaan negara asal WNA terkait,” ujarnya.
Diimbau juga kepada seluruh masyarakat Mimika agar jika ada informasi sekecil apapun terkait penyalahgunaan narkoba, harus diinformasikan ke kepolisian agar ditindaklanjuti.
“Masyarakat harus melapor kalau di lingkungannya ada kecurigaan terkait penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy R
Sumber: SALAM PAPUA Read More