[[{“value”:”
MERAUKE | Seorang Narapidana (Napi) atau Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBLP) II B Merauke, Papua Selatan, berinisial MD diringkus petugas lantaran berupaya melarikan diri alias kabur dari hukuman yang dijalaninya.
Informasi yang dihimpun media ini, MD merupakan warga binaan yang sedang menjalani hukuman atas kasus perlindungan anak.
Kelapa Lapas II B Merauke Gustav Nicolas Adolf Rumay Kewi, melalui Kepala Seksi Kamtibmas Bekti Utomo yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, aksi percobaan melarikan diri ini berhasil digagalkan petugas Lapas pada Senin 19 Februari 2024, sekitar 19.20 WIT.
“Dia adalah warga binaan pemasyarakatan WBLP yang berusaha melarikan diri dengan menjebol plafon dan atap seng, kemudian hendak melarikan diri (kabur) dengan memanjat tembok,” jelas Bekti Utomo melalui telepon selulernya, Rabu (21/2/2024).
Bekti melanjutkan, upaya Napi tersebut gagal melarikan diri karena aksinya ketahuan petugas jaga lantaran mendengar bunyi dari atap seng. Petugas dengan sigap langsung melakukan penangkapan dan diamankan di tahanan Polres Merauke.
“Mendengar suara di atap, petugas langsung sigap untuk melakukan penangkapan WBLP tersebut di atap seng kantor. Dia lalu kita serahkan ke Kepala Keamanan Lapas Merauke untuk di mintai keterangan. Sementara dia kita titipkan ke rutan polres Merauke pukul 21:00 WIT” kata Bekti Utomo.
Dia mengimbau warga binaan untuk tetap setia menjalani hukuman dan pembinaan sebagaimana aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
“Saudara-saudara warga binaan, jangan coba-coba melanggar aturan dan disiplin di Lapas. Jika mencoba kabur maka tidak menutup kemungkinan hukumannya diperberat,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Napi Kasus Perlindungan Anak Coba Kabur dari Lapas Merauke
“}]]