JAYAPURA | Direktur RSUD Abepura Dokter Daisy Urbinas kembali menyayangkan aksi demo sekelompok tenaga kesehatan (Nakes) belum lama ini, yang menuntut pembayaran insentif COVID-19 selama tiga tahun.
Menurut Dokter Daisy, kerap kali pihak manajemen RSUD Abepura menjelaskan bahwa anggaran untuk insentif COVID-19 tidak ada di rumah sakit yang dipimpinnya, sehingga insentif kepada Nakes yang bertugas selama pandemi belum bisa terbayarkan.
“Jadi apa yang dituntut oleh Nakes dalam aksi demo terkait insentif COVID-19 itu juga menjadi tuntutan dari manajemen rumah sakit,” katanya kepada wartawan di Jayapura, Minggu (26/3/2023).
Mantan Direktur RSUD Biak ini mengaku, seluruh proses untuk verifikasi pembayaran insentif COVID-19 mengacu pada aturan, bahkan proses ini sudah diverifikasi juga oleh pihak inspektorat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum proses pembayaran.
“Nah, kalau ada oknum-oknum yang sampai tuding kami menggunakan uang itu (insentif COVID-19) itu sangat keliru. Toh, anggarannya saja tidak ada di kami dan ini sudah sering kami jelaskan ke mereka,” beber Dokter Daisy.
Ia menyebut total insentif COVID-19 yang belum dibayarkan kepada tenaga kesehatan mulai Juli hingga Desember 2020 sebesar Rp12, 9 miliar. Dan pembayaran insentif tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Pemprov Papua melalui kemampuan APBD yang ada.
Lanjut Dokter Daisy lagi, pihaknya juga telah mengusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan juga melalui DPR Papua yang disampaikan dalam sidang penetapan anggaran perubahan pada 2021 terkait insentif COVID-19 bagi nakes.
“Makanya saya selalu katakan bahwa perjuangan Nakes adalah perjuangan rumah sakit juga. Apalagi sampai hari ini kami tahu anggaran itu belum dijawab tetapi yang menjadi bias adalah seolah-olah dana insentif digunakan oleh kami,” tuturnya.
Lebih jelas pihaknya sudah berupaya sesuai mekanisme pengurusan pembayaran insentif COVID-19. Selanjutnya hanya tinggal menunggu pembayaran yang akan ditransfer ke rekening masing-masing Nakes.
“Kami juga sudah bersurat dan nanti dalam waktu dekat kami juga meminta untuk dilakukan audit ulang oleh inspektorat dan BPKP sehingga jika memang ada anggaran pemerintah daerah bisa membayarkan insentif sesuai dengan kinerja Nakes,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi RSUD Abepura dr Aturma Siregar menjelaskan bahwa pada Maret 2021, Direktur RSUD Abepura telah melakukan konsultasi bersama Kementerian Kesehatan RI terkait insentif COVID-19 yang belum dibayarkan.
“Saat itu jawaban dari Kemenkes bawah telah terbit peraturan baru terkait insentif yaitu Permenkeu Nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19,” jelasnya.
Dokter Aturma menerangkan untuk insentif COVID-19 pada 2021 dalam pertemuan dengan TAPD, di mana Direktur RSUD Abepura mengajukan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk membayar insentif sisa 2020 dan 2021.
“Tetapi karena keterbatasan anggaran rumah sakit mengajukan Rp25 miliar tetapi pada saat pembagian pagu RSUD Abepura hanya mendapat Rp15 miliar yang ditransfer dua tahap,” bebernya.
“Jadi sekali lagi dana tersebut hanya dapat membayarkan insentif COVID-19 kepada Nakes pada Januari hingga September 2021 yang diverifikasi berdasarkan kmk nomor HK.01.07/menkes/4239/2921,” timpalnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Nakes Pertanyakan Insentif COVID-19, Direktur RSUD Abepura: Anggarannya Tidak ada di Kami