Mutilasi 4 Warga di Timika, 10 Orang Tersangka 6 Diantaranya Anggota TNI

TIMIKA – Polda Papua bersama Polres Mimika telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan dan mutilasi 4 orang warga di Timika. Ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 6 diantaranya adalah anggota TNI AD.

Dirkrimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Ramadhani saat memberikan keterangan kepada media, Senin (29/8/2022) di kantor pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih mengatakan pembunuhan terjadi pada Senin (22/8/2022).

Empat orang korban diantaranya Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi dan Atis Tini dibunuh dan jenazahnya dimutilasi di Kelurahan Kamoro Jaya SP 1. Bagian tubuh korban lantas diisi dalam 6 karung  dan dibuang pelaku di Kali Pigapu, Distrik Iwaka. Jasad dua korban yakni Arnold Lokbere dan Lemaniel Nirigi sudah ditemukan. Namun hanya badan tanpa kepala dan kaki. Sementara Irian Nirigi dan dan Atis Tini belum ditemukan.

Terungkapnya kasus tersebut diawali laporan Polisi pada Sabtu (27/8/2022) dimana ada warga yang kehilangan anggota keluarga atas nama Arnold Lokbere. Kemudian pada saat yang hampir bersamaan pula ada penemuan mayat. “Kemudian dari penemuan mayat tersebut berkembang menjadi kasus yang cukup melibatkan banyak tersangka,” katanya.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 9 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan ada 10 orang yang ditetapkan tersangka. Tiga orang warga sipil yakni APL, DU dan Rf sudah diamankan di Polres Mimika. Satu pelaku yang juga warga sipil berinisial J berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Kombes Pol Faizal juga membenarkan enam pelaku lainnya adalah anggota TNI dan sudah diamankan di Den POM. Enam oknum anggota TNI AD tersebut yakni Mayor Inf HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP.

Faizal menyebut, motif kasus pembunuhan ini adalah perampokan. Berawal dari rekayasa transaksi senjata yang berujung pembunuhan. Pelaku mengambil uang senilai Rp250 juta. Kemudian untuk menghilangkan barang bukti, para pelaku membakar mobil dan membuang jazad korban ke sungai.

Penyidik kata dia masih terus melakukan pendalaman. Berita acara pemeriksaan juga sedang disusun untuk saksi-saksi lainnya. Sejumlah barang bukti juga sudah dikumpulkan seperti mobil Toyota Calya milik korban yang sudah hangus terbakar.

Kemudian, satu unit sepeda motor, dua mobil Avanza berwarna putih dan hitam serta Toyota Etios berwarna putih yang diduga digunakan pelaku kini diamankan di Polres Mimika. Ada satu pucuk senjata api rakitan bertuliskan Sig Sauer caliber 9 MM dengan 11 butir amunisi milik tersangka R. Ada juga senjata api jenis pistol Pindad G2 Combat Caliber 9 M dengan 7 butir amunisi. Serta masih banyak barang bukti lainnya.

Faizal menyatakan pasal yang diterapkan untuk perkara tersebut adalah pasal 340 KUHP subside pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP.(ryu)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait