TIMIKA | Seorang pria berinisial KR (26) kini harus mendekam di rutan Mapolres Kota Jayapura, Papua, setelah rudapaksa gadis berusia 16 tahun.
Kasus rudapaksa ini terjadi pada 2 Oktober 2023 pada salah satu hotel dii wilayah Distrik Jayapura Selatan. Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Oscar Fajar Rahadian, Kamis (5/10/2023).
Dijelaskan AKP Oscar, kasus ini bermula ketika korban kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada motornya, di Jalan Amphibi Argapura.
Pelaku datang dan menawarkan untuk membantu korban, dengan membawa motor korban untuk diisikan BBM.
“Pelaku muncul dan mengatakan akan membantu korban, dengan membawa motornya,” katanya.
Pelaku kemudian kembali dan mengajak korban untuk ke rumah indekos pelaku. Namun, justeru pelaku membawa korban pada salah satu hotel. Korban baru diizinkan pulang keesokan harinya.
Menurut AKP Oscar, saat korban tiba di rumah, orang tua melihat korban tidak stabil. Saat ditanya, korban kemudian menceritakan apa yang dialami.
Tak terima hal itu, orang tua bersama korban lantas mencari pelaku dan mendapatinya di sekitaran Argapura Pelni. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak polisi.
“Orang tua langsung mengajak korban untuk mencari pelaku hingga berhasil menemukannya,” ujarnya.
AKP Oscar menyebutkan, saat pelaku diamankan, ditemukan juga 8 paket ganja yang dikemas dalam plastik bening ukuran kecil di dalam helem.
Kasus ini kini ditangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota.
“Kini KR akan diproses secara hukum terkait tindak pidana yang dilakukannya, baik atas perbuatannya terhadap korban maupun kepemilikan narkotika jenis Ganja yang ditemukan padanya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Modus Membantu, Pria ini Rudapaksa Gadis 16 Tahun