TIMIKA | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika tegaskan akan menindak kendaraan-kendaraan atau mobil yang berkeliaran diluar area bandara dan masih menggunakan pelat atau nomor polisi bertuliskan Platform.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, AKP Darwis mengatakan, semenjak dirinya bertugas sebagai Kepala Satuan di Polres Mimika, sudah ada 3 unit mobil yang menggunakan platform ditindak tegas pihaknya.
“Terkait dengan platform itu, kami sudah menindak. Selama saya masuk ini, sudah 3 unit langsung kami tilang,” kata AKP Darwis, Senin (17/10/2022), di Kantor Satlantas Polres Mimika.
Ia menjelaskan, pelat kendaraan yang bertuliskan ‘platfrom’ hanya untuk digunakan didalam area bandara. Sehingga untuk kendaraan yang menggunakan pelat tersebut, kata dia, tidak boleh dipakai berkeliaran keluar dari area bandara. Begitu juga soal pemakaian lampu strobo, tidak diperbolehkan digunakan diluar area bandara.
“Karena (kendaraan) pelat itu khusus di area bandara, dan dia juga menggunakan strobo. Strobo itu juga tidak boleh, harusnya di area bandara. Begitu dia keluar bandara, strobo lepas, pelatnya aslinya dipasang, aturannya seperti itu,” jelasnya.
Terkait hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan KP3 Udara Kawasan Bandara Mozes Kilangin untuk meminta waktu pada mintranya di bandara guna dilakukan sosialisasi oleh pihak Satlantas.
“Saya juga sudah memohon waktu akan memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak maskapai atau pihak-pihak terkait yang punya mobil seperti itu,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Mobil Gunakan Pelat ‘Platform’ Berkeliaran di Kota Timika, Ini Kata Kepala Satuan Lantas