MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara 22 Distrik di Puncak Jaya

MIMIKA, Seputarpapua.com | Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Senin (24/2/2025). Hasilnya, untuk wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah dengan nomor perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025, diperintahkan untuk dilakukan rekapitulasi ulang perolehan suara.

Amar putusan yang dibacakan oleh Hakim MK, Enny Nurbaningsih, memutuskan bahwa dari 26 Distrik yang ada di Kabupaten Puncak Jaya, hanya 22 Distrik yang dilakukan rekapitulasi ulang oleh KPU RI dan dilaksanakan di Kantor KPU RI di Jakarta.

22 Distrik tersebut diantaranya Distrik Ilu, Fawi, Mewoluk, Yamo, Nume, Torere, Pagaleme, Irimuli, Muara, Ilamburawi, Yambi, Molanikame, Dokome, Kalome, Wanwi, Yamoneri, Waegi, Nioga, Gubume, Taganombak, Dagai, dan Kiyage.

Sementara empat Distrik yang tidak diikutsertakan yakni Distrik Mulia, Lumo, Tingginambut, dan Gurage.

“Mengingat situasi di Kabupaten Puncak Jaya yang dinilai tidak kondusif dan berpotensi menghambat proses rekapitulasi ulang, serta kondisi di Ibukota Provinsi Papua Tengah, Nabire, yang juga dapat terdampak, MK memutuskan bahwa rekapitulasi ulang tersebut akan diambil alih oleh KPU RI dan dilaksanakan di Kantor KPU RI di Jakarta,” jelasnya.

“Proses ini akan melibatkan KPU Kabupaten Puncak Jaya, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, KPU Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Provinsi Papua Tengah, serta kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024,” sambungnya.

Lebih lanjut disebutkan bahwa, rekapitulasi ulang harus diselesaikan paling lambat 30 hari sejak putusan MK diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Nantinya, hasil dari rekapitulasi ulang itu akan ditetapkan dan diumumkan oleh KPU RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui, sengketa Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya nomor urut 01, Yuni Wonda dan Mus Kogoya. Dalam putusannya, MK menolak seluruh eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara 22 Distrik di Puncak Jaya

Pos terkait