JAYAPURA | Empat orang pria di Kota Jayapura, Papua tewas usai menenggak air panas yang dioplos dengan alkohol 96 persen dan beberapa minuman alkohol.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon membenarkan empat pemuda itu meninggal dunia di kawasan Dok IX Kali, Kelurahan Tanjung Ria, Jayapura Utara pada Senin, 4 September 2023.
Empat korban itu bernama Yuskia Wopi (42), Andria Manggaprou (35), Khris Leo Bisay (38) dan Yunus Bisay (42).
“Mereka (4 korban) meninggal dunia setelah empat hari pesta miras dari hari Jum’at (1/9/2023). Informasi yang kita peroleh dari rumah sakit yang kita datangi, ternyata korban meninggal diduga karena keracunan oleh minuman keras oplosan,” katanya Victor, Selasa (5/9/2023).
Atas kejadian itu, petugas dari Satuan Reserse Narkoba beserta Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan dengan turun ke tempat kejadian perkara (TKP) di Dok IX Kali.
“Dari hasil olah TKP tersebut betul bahwa adanya terjadi pesta miras sehingga mengakibatkan sementara ini 4 orang meninggal dunia. Kemudian ditemukan juga satu orang masih dalam perawatan dan 6 orang sudah dilakukan rawat jalan,” ungkap Victor.
Kasus ini menurut Victor akan dikembangkan. Pasalnya miras yang dikonsumsi diduga miras oplosan.
“Dan kita sudah melakukan pemeriksaan dan juga kita sudah mengamankan 3 orang berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang ada. Di mana 3 orang ini diamankan dari 2 lokasi yang berbeda yang 2 orang ini suami-istri diamankan di daerah Doyo, Sentani. Kemudian yang satu orang diamankan di Polimak,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tiga orang yang diamankan itu mengaku memberikan miras oplosan.
“Nanti akan kita dukung dengan bukti-bukti lainnya bahwa mereka ini yang memberikan miras oplosan. Jadi miras ini berupa alkohol 96% kemudian dicampur dengan air dan dicampur lagi dengan minuman-minuman lokal yang ada,” ungkap Victor.
“Nanti kita akan jelaskan setelah kita dalami hasil dari investigasi dan juga hasil dari labfor untuk mengetahui isi kandungan miras itu,” timpalnya.
Langkah-langkah selanjutnya polisi melakukan autopsi terhadap salah satu korban untuk sampel (contoh) bahwa korban meninggal dunia akibat mengonsumsi miras oplosan.
“Jadi kita masih belum menentukan tersangka. Kita masih dulu melengkapi bukti-bukti agar semakin kuat bahwa yang bersangkutan bisa ditujukan sebagai pelaku,” akunya.
Untuk dugaan pasal yang dikenakan yakni Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 204 Junto 55 KUHP yang ancamannya adalah penjara seumur hidup dan paling lama 25 tahun.
“Jadi nanti perkembangan akan kami informasikan terkait dengan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan. Kita juga akan telusuri alkohol 96% itu didapat dari mana. Nanti akan kita kembangkan. Apakah sesuai dengan prosedur atau sesuai dengan mekanisme atau tidak,” terangnya.
Disinggung apakah alkohol itu dikonsumsi sendiri atau rencana diperjualbelikan. Menurut Victor, hal itu juga masih dalam pengembangan.
“Makanya kami sampaikan juga kemarin gelar dengan penyidik kalau bisa dikembangkan. Karena ini berkaitan dengan apakah ada nanti tentunya apakah ada dugaan kesengajaan atau mungkin juga memang kelalaian,” paparnya.
Victor pun mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi minuman yang sehat dan sesuai dengan aturan.
“Jangan juga terus melakukan kegiatan-kegiatan yang negatif, ya mengonsumsi miras tidak sesuai dengan aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan. Kita berharap semua elemen yang ada, karena ini sudah banyak ya korban-korban di wilayah kita terkait pengonsumsian miras yang tidak aturan,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Miras Oplosan Renggut Nyawa 4 Pemuda di Kota Jayapura