Mimika Butuh Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Pembangunan jadi Tanggung Jawab Pemkab

Suasana rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan kota/kabupaten tanggap ancaman Narkoba bersama stakeholder terkait yang digelar di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua.
(Foto: SAPA/ Jefri)
SAPA (TIMIKA) – Kabupaten Mimika membutuhkan tempat rehabilitasi pecandu Narkoba dan pembangunan tempat tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten (Pemkab).


Hal ini disampaikan Koordinator Penyuluhan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua, Kasman pada rapat pengembangan dan pembinaan kota/kabupaten tanggap ancaman Narkoba yang digelar di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso Timika, Papua pada Kamis (21/4/2022).

Ia mengatakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di Mimika perlu memiliki payung hukum yang jelas dan perlu ada tempat rehabilitasi mengingat di Papua sejauh ini belum ada tempat rehabilitasi.

Melalui momen ini diharapkan pembangunan tempat rehabilitasi di Mimika bisa terwujud dan tim terpadu yang telah dibentuk 
dapat membantu dalam memberikan sosialisasi terkait ancaman Narkoba di Mimika.

“Pada sepuluh tahun lalu BNN Provinsi Papua telah bersedia memfasilitasi pembangunan tempat rehabilitasi dengan satu syarat pemerintah kabupaten menyediakan lahan namun saat itu tidak ditanggapi secara baik, makanya sekarang pembangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab,” ujar Kasman saat ditemui wartawan usai rapat tersebut.

Kasman menyebutkan rapat koordinasi yang bertemakan membangun komitmen dan peran serta stakeholder dalam mendukung kebijakan kota atau kabupaten tanggap ancam Narkoba (Kotan) dilakukan di Kabupaten Mimika, karena dalam dua tahun terkahir Kabupaten Mimika masuk dalam kategori cukup tanggap Narkoba.

“Dengan adanya rapat koordinasi bersama unsur-unsur dan stakeholder terkait kita berharap dapat memberikan penguatan dan motivasi serta regulasi yang bisa menjadi Mimika yang tanggap terhadap ancaman Narkoba, dan dalam rapat koordinasi ini ada beberap hal yang kita rumuskan bersama,” ungkap Kasman.

Rumusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah terkait peraturan daerah tentang pencegahan pemberantasan dan penyalahgunaan serta peredaran narkotika, terbentuknya tim terpadu yang beranggotakan seluruh unsur Forkompinda serta Ormas di Mimika serta mendorong terbentuknya tempat rehabilitasi secara khusus  bagi pecandu Narkoba.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur Forkompinda Kabupaten Mimika.

Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Yosefina


Pos terkait