TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika telah menetapkan daftar pemilihan sementara (DPS) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
DPS Mimika yang sudah ditetapkan sebanyak 222.901 pemilih. Dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 117.404 orang dan jumlah pemilih perempuan 105.497 orang. Namun demikian, KPU Mimika masih membuka tanggapan masyarakat mulai dari 18 – 27 Agustus 2024 mendatang.
“Kami masih membuka tanggapan masyarakat terkait dengan DPS,” kata Koordinator Divisi Data KPU Mimika, Budi Muchie saat coffe morning bersama Jurnalis di Hotel Horison Ultima Timika, Rabu (14/8/2024).
Kata dia, DPS yang ditetapkan oleh KPU Mimika merupakan turunan dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diberikan kepada KPU RI. Kemudian diteruskan ke KPU provinsi dan kabupaten (dalam hal ini Mimika).
Dari data tersebut, KPU Mimika menurunkan ke petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
“Setelah dilakukan Coklit, ditemukan data pemilih baru 40.259 orang, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 35.111 orang, dan pemilih ubah sebanyak 20.449,” katanya.
Kata dia, dari data Pantarlih kemudian dilakukan pleno tingkat panitia pemilihan distrik (PPD). Dimana dari pleno tingkat distrik 224.894 pemilih. Yang kemudian dilanjutkan dengan pleno tingkat kabupaten oleh KPU Mimika.
Namun sebelum dilakukan pleno tingkat kabupaten, KPU Mimika melakukan verifikasi untuk melihat apakah ada kegandaan data, tanggal lahir invalid, nomor induk kependudukan (NIK) invalid, dan nomor kartu keluarga (NKK) invalid.
“Setelah diverifikasi, kami menemukan data-data yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga dari 224.894 yang sudah diplenokan oleh PPD, maka DPS untuk Pilkada 2024 yang kami tetapkan sebanyak 222.901 pemilih,” terangnya.
Budi mengatakan, namun demikian hal ini tidak berhenti sampai tahapan ini saja. Tetapi dilanjutkan dengan DPS Hasil Perbaikan atau DPS-HP.
Pada DPS-HP inilah KPU Mimika membuka tanggapan masyarakat. Dimana tanggapan masyarakat untuk mengetahui apakah masih ada yang belum di Coklit.
Apabila belum, maka ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, seperti mengunjungi website cekdptonline.go.id. Hal ini untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak.
“Selain itu bisa juga mendatangi PPS, PPD, dan KPU Mimika. Nantinya akan mengisi form, yang nantinya akan dimasukkan dalam sistem. Yang kemudian akan dijadikan atau ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 27 September 2024 nanti,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Meski Telah Ditetapkan, KPU Mimika Masih Buka Tanggapan Masyarakat Terkait DPS