Merokok Saat Berkendara Bisa Didenda Rp250 Ribu

TIMIKA | Merokok saat berkendara ternyata bisa didenda sampai Rp250 ribu. Hal ini diungkapkan Kepala Unit Keamanan Keselamatan dan Pendiddikan Rekayasa (Kamsel dan Dikyasa) Satlantas Polres Mimika, Aiptu Alif Ilham pada sosialisasi tertib berlalu lintas di Timika, Kamis (2/6/2022).

Peraturan ini tercatat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 257 tentang melakukan aktifitas pada saat berkendara.

Aktifitas dimaksud ialah yang dalam mengganggu konsentrasi, salah satunya  menggunakan telepon genggam.

Alif menjelaskan, dalam pasal tersebut tidak jelaskan secara spesifik tentang merokok, tetapi bahwa aktifitas yang mengganggu konsentrasi.

Merokok kata dia juga bisa mengganggu konsentrasi, karena ketika merokok satu tangan akan memegang rokok, maka hanya satu tangan yang memegang setir kendaraan.

“Pas bawa motor, angkat tangan beberapa detik untuk merokok, terus kecepatan diatas rata-rata, dua detik dialam lain,” katanya dalam sosialisasi yang diikuti pemuda-pemudi di Gedung Bobaigo, Keuskupan Timika.

Jika pengendara kedapatan merokok maupun melakukan aktifitas lain saat berkendara, maka akan didenda tilang.

“Dia bisa kena tilang denda Rp250 ribu,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Merokok Saat Berkendara Bisa Didenda Rp250 Ribu

Pos terkait