TIMIKA | Manajemen Grand Mozza Hotel Timika melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang mengatasnamakan hotel yang beralamat di Jalan Cenderawasih itu terkait promo jasa prostitusi online.
HRD Grand Mozza Hotel Timika, Cristo Susanto mewakili perusahaan melaporkan oknum yang tidak bertanggungjawab itu ke Polsek Mimika Baru, Selasa (17/05/2022).
Kata Cristo, peristiwa ini merupakan yang ketigakalinya. Dimana, korban ditipu melalui aplikasi MiChat.
Setelah terjadi komunikasi, korban kemudian diminta untuk mentransfer sejumlah uang. Pelaku menipu korban seakan-akan pihak hotel menawarkan jasa penginapan yang sekaligus dengan wanita.
“Beberapa waktu lalu ada yang mendatangi pihak kami melapor terkait penipuan yang mengatas namakan Hotel Grand Mozza. Berselang sepekan ada juga yang mendatangi pihak kami melaporkan kejadian serupa,” Jelasnya.
Lanjut Cristo, untuk peristiwa ketiga ini, korban memiliki bukti yang cukup kuat dengan membawa bukti transaksinya, sehingga peristiwa dilaporkan ke polisi.
Kata dia, manajemen Hotel Grand Mozza merasa sangat dirugikan dengan adanya kasus ini.
“Kami tidak pernah mempromosikan hal-hal seperti itu. Mempromosikan sesuatu yang berkaitan dengan Jasa Prostitusi Online, kami tidak pernah,” Tegasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Merasa Dirugikan, Grand Mozza Hotel Laporkan Penipuan Berkedok Prostitusi Online