TIMIKA | Jajaran Polsek Mimika Timur (Miktim), Kabupaten Mimika, Papua Tengah berhasil menangkap seorang pelaku yang memproduksi minuman keras (miras) lokal di wilayah Distrik Mimika Timur.
Pelaku yang berinisial YY, kini telah ditetapkan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Timur sebagai tersangka.
Selain YY, Polisi juga mengejar tiga orang lainnya yang juga terlibat dalam aktivitas produksi miras lokal di Distrik Mimika Timur.
Polsek Mimika Timur saat merilis pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Rabu (7/12/2022), di Mapolsek Mimika Timur, didampingi juga oleh Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus T. Ate, Danramil 1710-07/Mapurujaya Lettu Inf Yaconias Maniagasi, dan Kadistrik Mimika Timur Bakri Athoriq.
Kapolres dalam kegiatan itu menerangkan, pengungkapan kasus produksi mirasl lokal di Mimika Timur dilakukan jajarannya bersama dengan Koramil Mapurujaya serta didukung Pemerintahan Distrik, pada 3 Desember 2022, di jalan arah kampung Tipuka, Distrik Wania.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa miras lokal siap edar, yang dikemas pelaku ke dalam plastik bening sebanyak 17 kantong. Selain itu, ada juga beberapa jerigen berisi cairan belum jadi serta besi-besi yang digunakan untuk membangun tempat produksi. Bahkan ada sejumlah bahan untuk membuat mirasl lokal, seperti fermipan atau ragi maupun gula.
Hal mengagetkan juga diungkapkan Kapolres saat merilis kasus ini. Bahwa berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa penyidik, ternyata bahan yang juga digunakan dalam memproduksi miras lokal adalah obat nyamuk bakar dan obat nyamuk lotion.
“Airnya pun diambil dari sungai. Kemudian campuran yang digunakan yang pertama itu gula, fermipan (ragi), kemudian ada juga menggunakan obat nyamuk bakar, kemudian ada juga obat nyamuk berupa lotion. Jadi ini sangat tidak higienis dan beresiko sekali untuk yang mengonsumsi,” ungkap Kapolres.
Karena itu, terhadap pelaku penyidik menjeratnya dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 140 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman paling lama adalah 20 tahun pidana penjara.
“Dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan sudah mulai beroperasi dari tahun 2021. Kita juga sudah identifikasi masih ada tiga orang, untuk identitasnya sudah kita dapat,” kata Kapolres.
Dari pengungkapan ini, Kapolres melalui jajarannya di Polsek Mimika Timur bersama dengan Koramil 1710-07/Mapurujaya dan Pemerintah Distrik Mimika Timur, berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas pembuatan miras lokal di wilayah itu.
“Kami pun sudah komitmen untuk memproses secara hukum pelaku pembuat minuman lokal yang sangat beresiko untuk dikonsumsi masyarakat,” pungkas Kapolres.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Mengerikan, Bahan Produksi Miras Lokal di Mimika Timur Gunakan Obat Nyamuk