TIMIKA, pojokpapua.id – Perdebatan terkait status Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM yang saat ini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika mulai terjawab. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian sementara kini telah beredar luas ke publik.
Surat dalam format pdf yang ditujukan kepada DPRD Mimika itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng ketika dikonfirmasi Rabu (14/6/2023). Anton mengatakan, surat itu diterima langsung dari Pj Sekda Papua Tengah, Valentinus.
Sebagaimana yang beredar di masyarakat, SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 memuat tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah. Johannes Rettob diberhentikan sementara sampai proses hukum yang bersangkutan selesia dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemberhentian sementara ini berdasarkan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan kepala daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.
Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor W30-U1/1010/HK.01.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permintaan Dokumen Terkait Register Terdakwa atas nama Johannes Rettob, SSos MM menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Timika telah melimpahkan Johannes Rettob sebagai terdakwa ke paniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dengan Register Perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023.
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng juga menyatakan bahwa pemberhentian itu bersifat sementara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Terkait penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Bupati, Anton menyatakan belum ada surat atau pernyataan resmi langsung dari Kemendagri maupun Pj Gubernur Papua Tengah. “Penunjukan Plh tu tergantung keputusan menteri sebagai representasi negara. Kalau mau turunkan Plh itu ada di keputusan menteri,” jelasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More