Mendagri Izinkan Plt, Pj dan Pjs Kepala Daerah ‘Langsung’ Berhentikan Atau Mutasi Pejabat/ASN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian (Foto:Istimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian memberikan persetujuan kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), atau Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah memberhentikan, memberhentikan sementara, penjatuhan sanksi, dan persetujuan mutasi kepada pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa mendapat persetujuan dari Mendagri.

Kewenangan ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri bernomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 perihal Persetujuan Mendagri kepada Pelaksana Tugas, Penjabat, atau Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia, dan ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menkopolhukam, Mensekneg, Menpan RB, Menteri Keuangan, Ketua BPK, Ketua KPK, dan Kepala BKN.

Izin kewenangan itu tertuang pada nomor 4 dan 5 di Surat Mendagri tersebut, yang bunyi rincinya sebagai berikut:

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan Persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), atau Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai angka 3 (tiga) di atas.

5. Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), atau Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri palling lambat 7 (Tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (Tiga). (Red)

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait