Melihat 3 Hari Operasi Perjudian di Timika, dari Pelaku Judi King Hingga Togel Ditangkap Polisi

TIMIKA | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang melindungi praktik tersebut (backing).

Perintah ini turun menyusul adanya dugaan backing-an yang terjadi di tubuh Polri atas aktivitas perjudian yang dikenal dengan istilah Konsorsium 303, saat ini.

Terkait instruksi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menangkap lima pelaku kasus perjudian dalam waktu 3 hari operasi, sejak 20-23 Agustus 2022.

Kelima pelaku tersebut kini diproses hukum dan terancam 10 tahun penjara.

Kelima pelaku perjudian yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap berdasarkan 4 Laporan Polisi (LP) masing-masing nomor LP/A/608/VIII/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua tertanggal 20 Agustus 2022, LP/A/617/VIII/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua dan LP/A/616/VIII/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua tertanggal 22 Agustus 2022, serta LP/A/619/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua tertanggal 23 Agustus 2022.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHP, dan Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (24/8/2022), Wakapolres Mimika Kompol Praja Gandha Wiratama yang didampingi Kepala Satuan Reskrim Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar dan KBO Satuan Reskrim Iptu Soeprayogi, menerangkan kronologi penangkapan terhadap para tersangka.

Dijelaskan Wakapolres, sebelumnya pada tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIT bertempat di lorong Seroja, jalan Bougenville, petugas melakukan patroli dan menemukan kerumunan masyarakat sedang bermain judi king.

Petugas lalu menangkap JO alias J sebagai pemilik permainan judi tersebut atau bandar dan menyita uang tunai senilai Rp1.156.000 beserta perangkat permainan judi king.

Pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIT bertempat di jalur 5 SP 3, petugas mendapati informasi terkait permainan judi king, lalu mendatangi lokasi tersebut. Di situ petugas menangkap dua orang yakni MS dan AS. Sedangkan dua orang lainnya R dan G melarikan diri.

Di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIT bertempat di jalur 2 Koperapoka, petugas menemukan lagi kerumanan masyarakat sedang bermain judi king.

Petugas kemudian menangkap DK alias D selaku pemilik atau bandar judi king dan menyita uang tunai sebesar Rp221.000 serta perangkat bermain judi king.

Kemudian pada 23 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 WIT, petugas mendapati lagi informasi aktivitas perjudian toto gelap (togel).

Setelah dilakukan pemantauan dan benar terdapat aktivitas judi togel, petugas menangkap pelaku berinisial B alias LA selaku bandar, dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp6.740.000 beserta perangkat menjual angka togel dan banner shio.

“Kami melakukan pengungkapan dan penangkapan sesuai dengan perintah bapak Kapolres, untuk judi di Kabupaten Mimika tidak ada,” tegas Wakapolres.

Sementara Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menyampaikan bahwa pihaknya sampai kini terus melakukan pencarian terhadap para pelaku perjudian, tidak hanya judi king dan togel, mulai sabung ayam, dadu, hingga perjudian lainnya termasuk judi online yang nantinya Satuan Reskrim Polres Mimika  akan bekerjasama tim siber dari Polda Papua.

“Kita dari Polres Mimika khususnya Satreskrim, berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perjudian. Kita sudah memberikan contoh, dalam 3 hari kita berhasil mengungkap 4 tindak pidana perjudian, 3 judi king dan 1 togel,” tegas Iptu Bertu.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Melihat 3 Hari Operasi Perjudian di Timika, dari Pelaku Judi King Hingga Togel Ditangkap Polisi

Pos terkait