Ilustrasi situasi lalulintas di Timika, Papua (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika mencatat sejak tanggal 1 Januari hingga 23 Juni 2022 atau medio tahun 2022 telah terjadi sebanyak 46 kasus kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan 13 warga meninggal dunia.
Kasatlantas Polres Mimika, Iptu Devrizal mengatakan, selain 13 korban yang meninggal dunia, 61 orang lainnya mengalami luka-luka. Semua korban kecelakaan ini telah terintegrasi oleh Jasa Raharja dan mendapatkan asuransi untuk biaya pengobatan ataupun diwariskan kepada keluarga dekat korban yang meninggal dunia.
“Karenanya, setiap kecelakaan yang menyebabkan luka berat dan meninggal dunia, wajib dilaporkan agar bisa klaim asuransi Jasa Raharja saat masuk rumah sakit untuk biaya pengobatan,” katanya, Rabu (29/6/2022).
Iptu Devrizal mengaku, rata-rata penyebab kecelakaan tersebut karena faktor kelalaian manusia dan faktor kendaraan yang error. Untuk yang karena faktor manusia tersebut berakibat pada fatalitas, dimana korbannya mengalami luka ringan, berat maupun meninggal dunia. Sedangkan dari faktor kendaraan, rata-rata menyebabkan kerugian material.
“Faktor manusia itu ada juga yang karena mengendarai kendaraan dalam pengaruh sesuatu seperti Miras yang mengakibatkan hilangnya konsentrasi,” katanya.
Disampaikan bahwa dibandingkan tahun 2021, untuk sementara terhitung hingga Juni 2022, trend Lakalantas turun 59,64 %, korban meninggal dunia 59,30 % dan korban luka-luka turun 56,11 %, dan kerugian material sebanyak Rp 570 juta. Sementara tahun 2022 hanya Rp 230 juta. Jumlah laka tahun 2021 dari Januari hingga Desember sebanyak 114. Korban meninggal sebanyak 32 orang. Korban luka-luka sebanyak 139 orang.
“Angka ini turun karena adanya sebagian masyarakat Mimika yang sudah sadar atau mengetahui apa akibatnya kalau mengendarai saat mabuk Miras dan pelanggaran lainnya. Masyarakat juga sadar arti pentingnya mengenakan helm dan kelengkapan lainnya,” tutupnya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy R