Media di Timika Ikut Sosialisasi Standar Perusahaan Pers

TIMIKA | Sejumlah perwakilan perusahaan pers di Timika mengikuti sosialisasi standar perusahaan pers yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika, Jumat (2/12/2022) di salah satu hotel di Jalan Budi Utomo.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin komunikasi public antara pemerintah daerah dan media di Kabupaten Mimika, mewujudkan profesionalisme media, tercapainya pemahaman yang menyeluruh terkait dengan standar perusahaan pers.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Plt. Ketua Dewan Pers, Muh. Agung Dharmajaya.

Kegiatan dibuka Asisten II Setda Mimika, Willem Naa. Dalam sambutannya, Willem Naa mengatakan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, elektronik, dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan menyiarkan atau menyalurkan informasi.

“Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan pers juga harus mendapat pengesahan dari departemen hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang,” katanya.

Dalam rangka menjamin pelaksanaan kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil, dewan pers perlu menegaskan kembali beberapa ketentuan tentang perusahaan pers yang ada di dalam undang-undang NO. 40 /1999 tentang pers dan standar perusahaan pers yang harus di penuhi oleh perusahaan pers.

Salah satunya adalah setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia pasal 9 ayat (2) undang-undang No.40/1999. Sesuai standar perusahaan pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud berbentuk perseroan terbatas atau badan-badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi.

“Saya juga berharap kepada seluruh media (Wartawan) yang mengikuti sosialisasi ini dapat diaplikasikan dalam melayani masyarakat dengan informasi yang akurat dan terpercaya dengan diikat oleh kode etik maka setiap jurnalis harus bersikap independen, agar bisa menghasilan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beretiket buruk dan profesional dalam tugas,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Media di Timika Ikut Sosialisasi Standar Perusahaan Pers

Pos terkait