Mayor HFD, Terdakwa Kasus Mutilasi di Mimika Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

TIMIKA | Mayor Inf HFD atau Helmanto Fransiskus Dahki, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Militer, pada Selasa (24/1/2023).

Selain hukuman seumur hidup, Mayor Inf HFD atau Helmanto Fransiskus Dahki juga dipecat dari dinas militer.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman menyampaikan persidangan terhadap Mayor HFD dilaksanakan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.

Yangmana Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya menyatakan Mayor HFD bersalah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dan semua pihak, termasuk pihak keluarga yang telah mengikuti proses sidang ini sampai dengan selesai dengan tertib dan lancar,” demikian disampaikan Kapendam, Rabu (25/1/2023).

Sementara itu, empat terdakwa oknum prajurit TNI lainnya masing-masing Praka PR alias Pargo, Pratu RAS alias Rahmat, Pratu RPC alias Putra, dan Pratu ROM alias Risky, hingga kini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Kapten Inf DK sebelumnya dalam tahap proses hukum diketahui telah meninggal dunia.

Kemudian empat pelaku dari warga sipil yang terlibat dalam kasus ini, APL alias Jeck, DU alias Umam, Rf alias Raffles dan RMH alias Roy, rencananya besok, Kamis 26 Januari 2023 baru mulai proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Timika.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Mayor HFD, Terdakwa Kasus Mutilasi di Mimika Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Pos terkait