TIMIKA | Massa yang terdiri dari buruh juga Serikat Pekerja/Buruh di Kabupaten Mimika mendatangi kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika pada Senin (1/5/2023) untuk menyampaikan aspirasi dalam rangka Memperingati Hari Buruh.
Berdasarkan pantauan seputarpapua.com di lapangan, massa yang menggunakan kendaraan roda dua dan empat berkumpul di Jalan Cenderawasih Sp2 sebelum bertolak ke Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Massa saat menuju ke Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika dikawal kepolisian hingga TNI.
Para buruh saat sampai di kantor pusat pemerintahan Mimika disambut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Paulus Yanengga juga jajarannya.
Massa dalam spanduknya menuntut agar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dicabut. Mereka menilai UU tersebut tidak berpihak kepada buruh serta negara melalu UU tersebut dinilai melegalkan perbudakan modern, upah murah, pesangon dikebiri, hak-hak buruh didzolimi, union busting hingga buruh tidak mendapatkan kepastian jaminan kerja.
Massa juga dari buruh tambang mendesak manajemen PTFI bekerjasama dengan pihak keamanan untuk menormalkan kembali jadwal Bus SDO seperti sebelum pandemi Covid 19.
Manajemen PTFI jugadiminta segera menyelesaikan polemik pembangunan perumahan karyawan (HOPE) sebagaimana mestinya.
PTFI juga diminta bekerjasama dengan KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya, sehingga kurang lebih 17 ribu pekerja/buruh tidak kehilangan hak suaranya pada pemilu tahun 2024.
Massa menuntut agar semua pihak yakni DPRD, Pemkab Mimika dan Manajemen PTFI hadir agar massa menyampaikan tuntutannya.
Hingga berita ini diterbitkan massa masih berada di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan Mimika menunggu perwakilan PTFI yang dijanjikan hadir.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : May Day, Buruh di Mimika Demo Sampaikan Aspirasi di Kantor Puspem