TIMIKA, pojokpapua.id – Gabungan penduduk dari 206 kampung yang tersebar di 25 distrik Kabupaten Puncak Papua, Provinsi Papua Tengah melakukan demo damai di Kantor Perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak yang berada di Timika pada Senin (27/2/2023). Aksi ini dalam rangka penolakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) baru Tahun 2023.
Koordinator aksi, Fredi Wandikbo menyebut tuntutan pertama dari masyarakat adalah menolak dengan tegas data DP4 versi terbaru Tahun 2023 karena tidak sesuai dengan data lama Pemilu Tahun 2014, 2018 dan 2019. Juga, menolak pemutakhiran data SP4 KPU bersumber dari Dukcapil Kabupaten Puncak. Serta melarang Dukcapil dan KPU Puncak melakukan aktivitas sebelum mengembalikan data penduduk oleh Dukcapil.
Masyarakat selanjutnya meminta bupati agar memfasilitasi Dukcapil, KPU, Bawaslu dan DPRD agar bertemu untuk menyelesaikan persoalan penolakan DP4 terbaru Tahun 2023.
Menanggapi tuntutan aspirasi, Ketua KPU Puncak Papua, Yopy Wonda menyatakan menerima apa yang disampaikan oleh masyarakat. Namun ia menegaskan bahwa KPU tetap bekerja sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) . “Aspirasi diterima. Kita kerja sesuai PKPU,” ujarnya.
Ia menilai demo damai ini sangat baik demi kepentingan bersama. KPU akan memperjuangkan dan memfasilitasi apapun aspirasi dari masyarakat. Tapi KPU juga memiliki kewenangan terbatas karena hanya sebagai pelaksana. Aspirasi ini akan dikoordinasikan dengan Bupati, Dukcapil dan DPRD.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Puncak, Menase Wandik mengatakan DPRD mendukung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. DPRD meminta bupati dapat memfasilitasi pertemuan antara Dukcapil, KPU, Bawaslu dan DPRD untuk menyelesaikan masalah data pemilih. Jika tidak diselesaikan, maka pemilihan di Kabupaten Puncak kata dia akan bermasalah. “Kalau masalah data ini tidak diselesaikan maka Pemilu akan bermasalah, karena pengaruhnya ke 2024,” jelasnya.
DPRD juga menolak dengan tegas DP4 terbaru tahun 2023 sebab kata dia, seperti di Distrik Beoga, dari 9000 pemilih, terjadi pengurangan sampai 1000 pemilih dan dipindahkan ke kampung lain.
Hal senada juga diungkapkan Penius Labene selaku Ketua Komisi A DPRD Puncak. Ia berharap bupati bisa mendatangkan Kepala Dukcapil. “Kami minta bupati datangkan kepala dinas Dukcapil, dasarnya apa (penetapan DP4), dasar hukumnya tidak jelas, memindahkan penduduk semaunya dia,” jelasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More