MIMIKA, Seputarpapua.com | Massa pendukung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 03, melakukan aksi damai di depan GOR Futsal Mimika yang menjadi tempat pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Mimika tahun 2024.
Aksi damai massa pendukung paslon nomor urut 03 ini menuntut adanya pengembalian suara di Distrik Kwamki Narama dan Tembagapura.
Dalam aksi ini massa membawa spanduk yang bertuliskan meminta pengembalian suara AIYE, paslon nomor urut 03 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin dan meminta PPD dan KPU harus jujur. Menurut mereka, suara murni paslon 03 di Kwamki Narama sebanyak 3.327, kini berkurang menjadi 2.818, sedangkan suara murni Distrik Tembagapura berjumlah 7 ribuan, kini dikurangi menjadi 6.312. Karena itu mereka mempertanyakan siapa yang mengurangi jumlah suara tersebut. Mereka meminta terkait hal ini, ada penjelasan dari Ketua KPU Mimika dan Ketua Bawaslu.
Setelah difasilitasi oleh petugas keamanan dari Polres Mimika, pimpinan aksi massa ini menyampaikan beberapa penjelasan. Salah satu orator yang juga Ketua DPC Partai Garuda Mimika, Litinus Hagabal, mengatakan bahwa suara paslon 03 banyak hilang di beberapa tempat, mulai dari Kwamki Narama, Tembagapura sampai permasalahan pemungutan suara ulang (PSU).
“Oleh karena itu kami minta suara AIYE dikembalikan,” kata Litinus Hagabal.
Menanggapi apa yang disampaikan, Ketua KPU Mimika, Dete Abugau mengatakan, berkaitan dengan perbuatan penghilangan suara masuk dalam ranah tindak pidana. Namun, perlu diketahui bahwa proses penghitungan dan rekapitulasi dari penyelenggara bawah mulai KPPS, PPS, PPD sampai di KPU Mimika, saat ini sudah di tahap atau tingkat kabupaten yang berdasarkan hasil rekapitulasi dari distrik selanjutnya disahkan oleh pihaknya.
“Kenapa suara hilang? Bukan karena KPU Mimika. Tapi kembali pada penyelenggara tingkat dibawah, karena penyelenggara pemilu itu berjenjang,” katanya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya juga masyarakat di Kwamki Narama meminta 11 ribu suara dengan sistem bungkus untuk paslon 02, tetapi hal itu tidak mungkin mungkin dilakukan lantaran Kabupaten Mimika tidak menggunakan sistem bungkus suara, ikat suara atau noken.
Kemudian untuk Distrik Agimuga, PPD sudah menyampaikan bahwa perolehan suara sudah dilakukan melalui proses dengan benar. Di mana setiap orang atau pemilih datang ke TPS dan mencoblos surat suara. “Tapi kalau bungkus maka akan di PSU,” ujarnya.
Untuk Kwamki Narama, memang diakuinya dalam proses pleno tingkat kabupaten sering terjadi protes, sehingga dilakukan mediasi. Hasil mediasi yang dilakukan, PPD diminta melakukan perbaikan. Namun pada saat pleno kabupaten, PPD tetap membacakan hasil yang ada dan itu telah disahkan.
“Dari kondisi itu, saksi dari 03 sudah mengajukan keberatan,” ungkap Dete Abugau.
Sementara untuk Tembagapura, hal yang sama. Pada saat pleno tingkat kabupaten, KPU menghadirkan pengawas distrik (Pandis). Di mana ada perubahan dari suara dari 7.000an menjadi 6.000an suara, dan itu kata dia merupakan rekomendasi Pandis.
“Dari semua itu sudah dilakukan pengisian form keberatan, dan kami di kabupaten tidak pernah mengalihkan suara dan lainnya,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo yang juga hadir mengatakan, penghitungan dan rekapitulasi suara dilakuan secara berjenjang mulai dari penyelenggara bawah hingga KPU Mimika. Ia memberi contoh seperti Bawaslu, jika ada perbedaan data pastinya dilakukan koreksi, mulai DPT sampai dengan jumlah suara.
“Terkait adanya dugaan kecurangan, semua bisa melakukan melaporkan dengan disertai bukti. Karena ada prosedur dan mekanisme yang ada,” tuturnya.
Sampai berita ini diterbitkan, massa pendukung paslon 03 masih berada di depan GOR Futsal Mimika yang merupakan tempat pelaksanaan pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Massa Pendukung Paslon 03 Tuntut Suara Kwamki Narama dan Tembagapura Dikembalikan