Mantan Kepala Diseperindag Mimika Ditetapkan sebagai Tersangka

 

Pihak Kejari Mimika menggelar 
konferensi pers beberapa waktu lalu.
(Foto: Dokumen Salam Papua)

SALAM PAPUA (TIMIKA)-Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika bernisial BS ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung gerai maritim, Tahun Anggaran 2018 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.080.343.010. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo, SH.,MH kepada Salam Papua via pesan WhatsApp, Kamis (14/7/2022) malam menjelaskan, setelah mengumpulkan dua alat bukti permulaan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP dan adanya keyakinan telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi, maka Kamis kemarin Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung gerai maritim pada Disperindag Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.

Kasus tindak pidana yang disangkakan adalah  bahwa untuk menunjang kegiatan tol laut Kabupaten Mimika pada Tahun 2018 terdapat kegiatan pembangunan gedung gerai maritim Pelabuhan Poumako pada Disperindag Kabupaten Mimika yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dengan perincian nilai kontrak Rp3. 637.512.500.

Selanjutnya perincian pekerjaan penimbunan sebesar Rp998.038.000 dan untuk pekerjaan pembangunan gedung sebesar Rp2.529.700.00.

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan dua orang ahli bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Mimika diperoleh keterangan saksi-saksi ahli. 

Kemudian barang bukti yang dikumpulkan telah didapat adanya unsur perbuatan melawan hukum yaitu gedung gerai maritim belum pernah digunakan dan tidak difungsikan untuk menunjang kegiatan tol laut, yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Mimika. 

Sehingga hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: PRINT- 03/R.1.16/Fd/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 Saudara BS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan gudang gerai maritim pada Disperindag Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan perhitungan ahli keuangan dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara, Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si, M.H dan Ahli Teknik Sipil, Ir. Kliwon jumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp3.080.343.010.

“Bahwa tersangka BS diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) sub a dan b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- I KUHP Subsidair. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) sub a dan b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1,” terang Kajari.

Wartawan/Editor: Yosefina

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait