JAYAPURA | Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah merampungkan dakwaan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK) yang merugikan negara sebesar Rp120 miliar lebih yang menjerat RLL mantan Kepala Bank Papua Kantor Cabang Enarotali tahun 2016-2017 dua analis kreditnya yakni PA dan AW.
Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa itu bakal diadili di Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (25/9/2023).
Sebelumnya pada 1 September 2023 3 tersangka berkasnya sudah P21 disusul pada tanggal 12 September 2023 penyerahan tersangka dan barang bukti dari kami kepada JPU Kejari Nabire.
Kemudian JPU (Kejari Nabire) menyerahkan perkara tersebut ke PN Jayapura pada 18 September 2023.
“Dengan demikian kasus ini siap disidangkan pada 25 September 2023,” jelas Kepala Penyidikan Pidana Khusus Kajati Papua, Vallerianus Constantin Dedi Sawaki di Jayapura, Kamis (21/9/2023).
Valleri mengaku penyidik sudah menyita aset-aset yang berhubungan langsung dengan kasus ini berupa alat berat, sertifikat, dan tanah di sejumlah daerah. Penyintaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara, namun untuk total nilai asetnya masih sementara dihitung oleh Tim Appraisal.
“Penyitaan aset kita lakukan secara menyebar tidak di Nabire saja tapi ada juga di Sorong, Ambon, Serui, Waropen. Untuk nilai asetnya .udah-mudahan hasilnya segera keluar dan kami bisa sampaikan,” akunya.
Penyidik Kejati Papua akan terus melakukan pengembangan dan kemungkinan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi dugaan korupsi berjamaah ini.
“Iya tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka baru, ya karena perkara ini kan nilai kerugiannya Rp 120 miliar lebih. Nah, kalau hanya dilakukan oleh tiga tersangka, ya kan tidak mungkin,” ujar Valleri.
“Jadi kami masih terus lakukan pengembangan terhadap mereka-mereka yang diduga. Kami mohon rekan-rekan media untuk bersabar,”imbuhnya.
Hingga kasus ini akan disidangkan, penyidik telah memeriksa sebanyam 23 orang saksi.
“Mereka (saksi) domisilinya menyebar ada yang di Jayapura, Nabire, bahkan di Jakarta. Itu sebenarnya yang menjadi kendala bagi kita, ya tapi kami tetap berupaya melakukan (pemeriksaan),” tegas Valleri.
Valleri kembali membebeekan total keseluruhan dari kredit fiktif ini bernilai Rp 180 miliar lebih. Sebelumnya, sebagian angsuran sudah dibayarkan. Namun karena sudah jatuh tempo dan sudah masuk dalam ranah pidana sehingga pembayaran sementara dihentikan.
“Intinya agunannya ini semuanya kan fiktif. Jadi kalau kita sebut kredit sebenarnya tidak bisa karena para tersangka itu niatnya sudah nampak sekali bahwa mereka berupaya untuk ingin melakukan tindakan dugaan korupsi. Makanya kita akan tetap proses,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Mantan Kepala Bank Papua Enarotali Segera Disidang, Aset Disita