Mantan Kadisperindag Mimika Didakwa Dua Pasal Kasus Dugaan Korupsi Gerai Maritim

TIMIKA | Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika tahun 2018, BS, didakwa dua pasal dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerai maritim.

Dalam persidangan kasus tersebut pada Kamis (24/11/2022), BS didakwa pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami dakwakan dengan pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (Kasi Pidsus) Kejari Mimika, Donny S Umbora, di Kantor Kejari Mimika, Selasa (29/11/2022).

Pada sidang dakwaan itu, terdakwa tidak mengikuti sidang secara tatap muka tetapi online. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan masih sakit sehingga tidak bisa sidang secara offline.

“Dalam sidang, terdakwa didampingi kuasa hukum. Namun tidak mengajukan eksepsi (balasan atas dakwaan),” katanya.

Donny mengatakan, karena tidak ada eksepsi maka sidang selanjutnya adalah meminta keterangan saksi. JPU pun akan menghadirkan saksi semaksimal mungkin guna menerangkan kasus ini secara detail.

Untuk para saksi, kata dia, akan dihadirkan baik dari Disperindag dan pihak-pihak yang turut memanfaatkan gerai maritim maupun tol laut, serta kontraktor.

“Untuk pemeriksaaan saksi masih koordinasi dengan Panitera apakah online atau offline. Kalau online terkadang terkendala jaringan yang tidak maksimal,” tuturnya.

Disinggung kerugian dalam kasus ini, Donny mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan asumsi dari penyidik, kerugian ditaksir Rp3 miliar lebih tepatnya Rp3.080.343.010.

Kerugian, kata Donny, termasuk akibat tidak adanya dampak maupun output yang dihasilkan dari pembangunan gerai maritim tersebut.

Menurutnya, sejauh ini baru satu tersangka sebab yang bertangungjawab atas pemindahan lokasi adalah terdakwa. Walau demikian, kembali ke Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini.

“Itu lah kerangka konsep yang kami lakukan dalam kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika menetapkan BS sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung Gerai Maritim setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Hal ini juga berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejari Mimika dengan memperoleh keterangan dari para saksi, saksi ahli dan barang bukti yang dikumpulkan.

Dengan adanya unsur perbuatan melawan hukum, yaitu gedung Gerai Maritim belum pernah digunakan dan tidak berfungsi untuk menunjang kegiatan tol laut sebagimana dicanangkan Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Mimika, tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara serta Ahli Teknik Sipil, jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp3.080.343.010,-.

Penetapan BS sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka nomor Print-03/R.1.16/Fd/07/2022 tertanggal 14 Juli 2022.

BS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Subsidair.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.

Untuk menunjang kegiatan Tol Laut di Kabupaten Mimika, pada tahun 2018 terdapat kegiatan pembangunan gedung Gerai Maritim Pelabuhan Poumako pada Disperindag Mimika yang bersumber dari dana DAK dengan rincian nilai kontrak Rp3.637.512.500, dengan perincian pekerjaan penimbunan sebesar Rp998.038.000 dan pekerjaan pembangunan gedung sebesar Rp2.529.700.000.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Mantan Kadisperindag Mimika Didakwa Dua Pasal Kasus Dugaan Korupsi Gerai Maritim

Pos terkait