Mantan Kadishub Mimika Jawab Empat Tudingan Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika

Johannes Rettob
(Foto: Yosefina/Salam Papua)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika yang kini menjabat Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob akhirnya menjelaskan seputar polemik pengadaan pesawat cesna dan helikopter milik Pemda Mimika yang dioperasikan PT Asian One Air.

Kepada awak media, Jumat (5/8), Wabup JR mengemukakan selama ini dirinya memilih diam karena tidak menginginkan persoalan pesawat dan helikopter menjadi polemik ditengah masyarakat.

“Kalau mau jujur dari tahun 2017 sampai 2018 itu saya dan beberapa pejabat lain termasuk PT. Asian One Air bolak balik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta  soal ini dan saya sudah jelaskan semuanya sesuai aturan dan bukti termasuk keuangan,” ungkapnya.

“Pada Tahun 2020 dan 2021 Kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Papua, saat Kadishub dijabat oleh Jania Basir dengan dalih ‘Laporan Masyarakat.’ Merasa belum puas,  tahun ini dilaporkan kembali ke Kejaksaan Negeri, BPKP dan DPRD. Ini ada apa?” sambungnya

Dikatakan, ada empat tudingan yang sebenarnya tidak benar yang dialamatkan pada pengadaan, pemasukan, perijinan dan  operasional dua angkutan udara tersebut.

Pertama, tudingan pesawat dan helikopter adalah bekas. Dikatakan, pesawat terbang Cessna Grand Caravan  dibeli Pemda Mimika dari pabrik pembuatnya yang dapat dibuktikan dengan kontrak pembelian  antara Pemerintah Kabupaten Mimika dengan Pabrik Cessna di Wichita -USA tahun 2015. Sementara helikopter dibeli langsung dari pabrik Airbus Prancis yang dirakit di pabrik Airbus Helikopter Malaysia tahun 2015.

Dikemukakan, untuk membuktikan pesawat atau helikopter baru atau tidak dapat dilihat dari nomor seri pesawat atau helikopter tersebut dari pabrik pembuat. Untuk pesawat cessna nomor seri 5238 tahun 2015, sedangkan helikopter nomor seri 8150 tahun 2015. “Bisa dicek langsung ke pabrik, supaya kita jangan jadi tertawaan orang luar, pabrik akan menjawab siapa pemiliknya” ungkapnya. 

Berikut, pesawat baru atau bekas, dapat dilihat pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada saat impor pertama masuk ke Indonesia,”  Bisa dilihat di PIB tahun 2015 itu pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika tertulis BARU. Tapi kalau lihat PIB tahun berikut yah pasti tertulis BEKAS karena yang baru itu hanya PIB saat impor pertama,” ujarnya.

Selanjutnya untuk pembuktian pesawat baru dapat dilihat pada dokumen asuransi awal.

“Semua pesawat itu dalam kondisi baru. Bupati dan beberapa pejabat melihat langsung. Jadi kalau Kadis Perhubungan sekarang bilang itu bekas berarti dia ragukan bupati. Bahkan bupati lihat proses perakitan di Malaysia,” ungkapnya.

Kedua, tudingan bahwa helikopter tersebut bersifat leasing to purchase (kredit) atau leasing dari pemilik pesawat luar negeri atau nama orang asing.

“Sebenarnya kepemilikan pesawat ataupun helikopter itu dapat dibuktikan dengan Bill of Sale yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnys kepada pembeli atau pemilik. Dalam Bill of Sale  tertulis Governmenth Mimika of Regency. Kalau beli mobil itu BPKB. Jadi helicopter itu tidak dileasing tapi  betul-betul milik Pemerintah Kabupaten Mimika. Sesudah didaftatkan di Indonesia, diterbitkan sertifikat pendaftaran oleh Kementerian Perhubungan. Dalam sertifikat Pendaftaran tertulis  pemiliknya adalah Pemerintah Kabupatenl Mimika,” ujarnya. Kalau mobil semacam STNK,” lanjut JR. Pesawat cessna didaftarkan atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika menggunakan registrasi Indonesia pemegang ijin operator penerbangan dalam hal ini menggunakan PT Asian One Air yang sudah kontrak kerjasama dengan Pemda. Nomor registrasi pesawat Pk-LTV dan helikopter PK-LTA.

“Pertanyaannya kenapa yang tercatat di Bea Cukai atas nama PT Asian One Air? yah karena PT Asian One Air yang melakukan impor barang, ingat, yang tercatat di Bea Cukai adalah perusahaan yang melakukan ekspor dan impor yang mempunyai Angka Pengenal Impor. Dalam kasus kita tercatat nama PT Asian One Air sebagai pengimpor. Karena Pemkab Mimika bukan perusahaan importir dan tidak punya Angka Pengenal Impor sehingga Pemerintah tidak bisa mengimpor barang langsung”, tukasnya

Sekedar contoh, pesawat Presiden RI 1 diimpor menggunakan tanda pendafratan AOC atas nama Garuda dan tercatat di Bea Cukai atas nama Garuda Indonesia. Di Bea Cukai tidak tertulis  pemilik yang tetapi yang mengimpor.”

Ketiga, soal tudingan Ijin Impor sementara. Menurut Wabup JR, pesawat dan helikopter merupakan barang mewah sehingga setiap masuk dikenakan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) sebesar 67,5 persen.

“Khusus pesawat diberikan ijin impor tetap karena invoicenya ditujukkan kepada Asian One Air dan pesawat terbang dikategorikan sebagai angkutan udara untuk umum. Sehingga pajaknya PPnBM dibebaskan,” katanya.

Dikemukakan, pajak pesawat dan helikopter akan dibebaskan apabila diimport oleh perusahan angkutan udara niaga pemegang AOC, dimana yang dibebaskan sesuai peraturan Kemenkeu hanya diberikan kepada peralatan alutista, Basarnas dan angkutan udara niaga pemegang AOC

“Khusus untuk pesawat terbang diberikan ijin impor tetap karena diimpor oleh PT Asian One Air dan invoicenya atas nama PT Asian One Air, ini yang tercatat di bea cukai. Dan pesawat terbang sayap tetap dikategorikan sebagai angkutan udara untuk umum,” tuturnya. 

Sedangkan untuk helikopter diberikan Ijin Impor Sementara karena invoicenya ditujukan  kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, dan helikopter tidak dikategorikan sebagai angkutan udara umum.

“Karena importir pemegang AOC 135 PT Asian One Air sehingga pajak PPnBM ditangguhkan, perlu diketahui bahwa pajak PPnBM helikopter sebesar Rp 26.331.682.000 itu ditangguhkan.  ijin impor sementara ini berlaku 1 tahun, dimana helicopter tersebut harus dikeluarkan setiap 3 tahun ke tempat terdekat di luar negeri. Jadi helicopter direekspor tempat terdekat baru diimpor kembali. Untuk mendapatkan Ijin Impor Tetap agar supaya tidak ada proses helicopter keluar masuk atau supaya mendapatkan Ijin Impor Tetap, maka pembeli barang dalam hal ini Pemda Mimika harus membayar pajak PPnBM yang ditangguhkan. Pada saat itu  tahun 2015,  biaya untuk pajak tersebut tidak dianggarkan, sehingga diberikan ijin impor sementara. Apabila Pemda Mimika mau bayar pajak tersebut yang ditangguhkan sesuai yang tercantum dalam PIB saat ini, untuk tidak ada lagi proses keluar masuk. Ini sekaligus menjawab bahwa barang tersebut milik orang asing,” tukasnya. 

JR juga menilai pernyataan ibu Kadis Perhubungan yang menyatakan bahwa helikopter akan ditahan dalam rangka mempertahankan aset daerah, hal ini merupakan sikap yang arogan,  pikiran yg keliru, tidak mengerti dan menunjukan kebodohan. Telah melawan aturan negara dan justru jadi bumerang dan menyusahkan  pemkab sendiri, karena helicopter sebagai aset daerah akan disegel sesuai aturan kepabeanan. Artinya bahwa kadishub dan kelompoknya berkoar koar untuk menyelamatkan aset daerah tetapi justru tidak melindungi aset daerah.

Karena itu Kantor Bea Cukai menyurati Asian one air, untuk segera melakukan re ekspor karena batas waktunya sampai dengan tanggal 31 Juli 2022 sesuai Ijin Impor Sementara dan batas akhir sesuai PIB pada tanggal 15 Agustus 2022.

Surat ini yang menurut Ida Wahyuni ditemukan. Surat itu bukan surat rahasia, justru operator harus menginformasikan kepada Pemilik helikopter.

Terkait cuitan Ida Wahyuni di media, bahwa Helicopter tidak tercatat sebagai aset daerah, justru menunjukan kelalaian pemerintah sendiri dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah. Dia bermaksud untuk menghubungkan asumsinya tentang helicopter itu di sewa dari luar negeri tetapi justru menyalahkan instansi lain. Untuk diketahui bahwa helicopter ini dibeli pemkab mimika melalui DPA Dinas Perhubungan Tahun 2015 pada nomenklatur Belanja Modal. Proses pembayarannya juga melalui mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Artinya secara otomatis Bagian Aset Daerah mencatatnya sebagai Aset Daerah, karena telah dibayar.

Inilah contoh dari kebodohan pejabat,  berbicara dipublik, mau menggiring opini publik, mau menyalahkan yang lain, sepertinya tau dan benar tetapi justru menjebak diri sendiri dan mempertontonkan kebobrokan dan kebodohan,” tukasnya.

Untuk diketahui masyarakat bahwa kegiatan pengadaan, pemasukan, perijinan, pra operasi dan pengoperasian pesawat terbang dan helicopter saat itu. sebagai kepala dinas saya meminta Kejaksaan Negri Timika dan BPK Propinsi Papua untuk mendampingi pelaksanaanya,” tutupnya. (Tim)

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait