Malam hingga Subuh, Polisi Tangkap 3 Wanita dan 2 Pria Pelaku Narkotika

TIMIKA | Jajaran Polres Mimika berhasil mengungkap para pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Mimika, Papua Tengah dengan menangkap lima orang pelaku di tiga lokasi berbeda.

Proses pengungkapan ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mulai dari Kamis malam, 10 November 2022 hingga Jumat subuh, 11 November 2022 dipimpin Kepala Satresnarkoba AKP Mansur bersama empat personelnya.

Pengungkapan pertama di Jalan Jeruk SP 2, Kelurahan Timika Jaya dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/808/Xl/2022/Narkoba/Res Mimika/Polda Papua tertanggal 10 November 2022.

AKP Mansur dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022) menjelaskan, dilokasi Jalan Jeruk SP 2 pihaknya menangkap tiga pelaku berinisial IR (23), MP (25) dan YY (25).

Barang bukti yang turut diamankan dari masing-masing pelaku antara lain, pelaku IR berupa 2 plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 unit HP dan 1 tas gantung kecil berwarna hitam.

Sedangkan pelaku MP diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis ganja, dan 1 unit HP. Sementara pelaku YY diamankan berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu, 1 unit HP dan 1 tas noken.

“Barang bukti berupa narkotika jenis ganja dari tersangka IR seberat 1,10 gram, sedangkan barang bukti dari pelaku MP seberat 15,68 gram,” kata AKP Mansur.

“YY ini pengedar barang dari MP. Barang bukti uang 400 ribu adalah hasil penjualannya yang akan disetor ke MP, dan akan mengambil barang lagi untuk diedarkan saat kita penangkapan,” imbuhnya.

Pengungkapan di Jalan Jeruk SP 2 berawal pada Kamis sekitar pukul 19.30 WIT petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari jaringan peredaran narkotika di area SP 2 Timika.

Tim kemudian melakukan pendalaman dari informasi yang diperoleh dan mengetahui bahwa target sedang berada pada salah satu rumah di Jalan Jeruk.

“Sekitar pukul 02.00 WIT tim ke TKP dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan target beserta bungkusan plastik kecil, dan ukuran sedang yang berisi campuran daun-daun kering dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan paketan yang siap diperjual belikan,” jelas AKP Mansur.

Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke kantor Satresnakoba guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepada tiga pelaku ini, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jumat dini hari, di lokasi pengungkapan selanjutnya, Jalan Rajawali SP1, Kelurahan Kamoro Jaya, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/809/XI/2022/Narkoba/Res Mimika/Polda Papua tertanggal 10 November 2022, petugas menangkap lagi seorang pelaku berinisial WFW (31).

Barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip bening kecil berisi diduga narkotika jenis ganja seberat 0,56 gram, berikut 1 unit HP dan tas noken coklat.

“Dari pendalaman informasi diketahui target sedang berada di rumah jalan Rajawali SP 1 Timika. Selanjutnya sekitar pukul 02.30 WIT, tim tiba di TKP, dilakukan penggeledahan dan ditemukan target beserta bungkusan plastik kecil berisi campuran daun-daun kering dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan paketan yang siap diperjual-belikan,” terang AKP Mansur.

Terhadap pelaku WFW juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian di lokasi pengungkapan selanjutnya, Jalan Leo Mamiri Timika, ditangkap lagi seorang pelaku berinisial MN (42) dengan laporan polisi Nomor: LP/A/810/XI/2022/Narkoba/Res Mimika/Polda Papua tertanggal 11 November 2022.

Pelaku MN ditangkap Jumat subuh sekitar pukul 03.30 WIT.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis ganja seberat 16,68 gram, 2 lintingan diduga ganja, 1 unit HP, 5 lembar amplop dan alumunium foil untuk digunakan membungkus paketan ganja, dan 1 bundel plastik klip bening ukuran kecil.

Terhadap pelaku MN, Ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kelima pelaku mulai dari IR, MP, YY, WFW dan MN kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya diproses hukum lebih lanjut.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Malam hingga Subuh, Polisi Tangkap 3 Wanita dan 2 Pria Pelaku Narkotika

Pos terkait