JAYAPURA | Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1/G/KI/2023/PTUN.JPR terhadap Sengketa Informasi Publik antara Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua sebagai penggugat/pemohon keberatan melawan Nelson Yohosua Ondi, SIP sebagai tergugat/termohon keberatan, menguatkan putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Nomor: 001/XII/KI-Papua-PS-A/2022 tertanggal 16 Desember 2022.
Selain itu, sekaligus menyatakan bahwa menolak gugatan penggugat/pemohon keberatan untuk seluruhnya dan mewajibkan penggugat/pemohon keberatan memberikan seluruh informasi yang diminta oleh tergugat/termohon keberatan. Kemudian menghukum penggugat/pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp730.000,-.
Menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, obyek sengketa dalam perkara ini adalah putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor: 001/XII/KI-Papua-PS-A/2022 tertanggal 16 Desember 2022.
“Dalam sidang putusan kami sebelumnya, menyatakan ada empat dokumen yang diminta pemohon informasi, yakni Nelson Yohosua Ondi, SIP,” kata Wilhelmus dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Senin (4/9/2023).
Keempat dokumen yang diminta yakni, pertama, salinan dokumen Kode Rekening DPA-SKPD Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua tahun 2002 yang menjelaskan tentang pembayaran ganti rugi tanah SMK Negeri 1 Sentani dengan luas 16.000 M2 senilai Rp800.000 kepada Bapak Paulus Wally yang dibayarkan bukan Bendahara Umum Daerah Provinsi Papua berdasarkan Surat Perintah Membayar, melainkan Bendaharawan Proyek Peningkatan SMK tersebar di 7 kabupaten/kota.
Kedua, salinan dokumen surat keputusan (SK) Gubernur Provinsi Papua yang menjelaskan tentang Panitia Pengadaan Tanah Lahan SMK Negeri 1 Sentani sesuai dengan rujukan hukum Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, Bab II, Pasal 4.
Ketiga, salinan dokumen SK Bupati Jayapura Nomor 7 tahun 2002 yang menjelaskan tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah guna membayar ganti rugi tanah SMK Negeri 1 Sentani seluas 16.000 M2, seharga Rp800.000,-.
Keempat, salinan dokumen Perencanaan Pengadaan Ganti Rugi Tanah SMK Negeri 1 Sentani tahun 2015 yang memuat data identifikasi tanah tentang; panitia pengadaan tanah, letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan dan gambaran umum status tanah merupakan informasi terbuka, wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, dan dapat diberikan kepada pemohon.
“Saya berharap dengan adanya putusan kasasi MA ini, Pemerintah Provinsi Papua mulai memperbaiki sistem pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi menjadi lebih baik lagi dan sekaligus mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sehingga dalam menjalankan tugas pendokumentasian, penyediaan, penyimpanan dan pelayanan informasi dapat bekerja secara maksimal,” jelas Wilhelmus.
Menurut Wilhelmus, ketika masyarakat menggunakan hak keingintahuannya untuk mengakses informasi apapun yang butuhkan, dapat terlayani dengan baik. Sebab PPID adalah garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik yang dalam menjalankan tugasnya di lembaga pemerintahan.
“Mereka dapat kita andalkan untuk menyajikan berbagai informasi di badan publik pemerintah dan sekaligus mereka dapat menangkal berbagai informasi hoaks yang tidak menguntungkan bagi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua. Saya juga ingin menyampaikan, masyarakat sekarang sangat paham dan sadar keterbukaan informasi sangat penting dalam memenuhi haknya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : MA Kuatkan Putusan KI Papua soal Sengketa Informasi Publik